Secercah Gebrakan Masa Depan: Gelanggang pemuda yang merindukan kemerdekaan dirinya untuk menentukan nasib Masa Depan dengan sendirinya. Dengan kemerdekaan itu berarti dia akan mengetahui dirinya yang sesungguhnya. Karena Ma'rifatullah diatas Ma'rifatun Nafsi. By: Allie Nur Mahmudah MH
Rabu, 28 November 2012
Revitalisasi Hukum Adat
KONFLIK PENGUASAAN & PENGELOLAAN SUMBERDAYA
ALAM: IMPLIKASINYA TERHADAP MASYARAKAT ADAT1
Oleh: Abdon Nababan2, 2003
Masyarakat Adat dan Politik Eksploitasi Sumberdaya Alam Masa Rejim Orde
Baru
Masyarakat adat adalah salah satu kelompok utama penduduk negeri ini, baik dari jumlah populasi, yang
saat diperkirakan antara 50 – 70 juta orang, maupun nilai kerugian materil dan spritual atas penerapan
politik pembangunan yang selama lebih dari tiga dasawarsa terakhir. Penindasan terhadap masyarakat
adat ini terjadi baik di bidang ekonomi, politik, hukum, maupun di bidang sosial dan budaya lainnya.
Kondisi ini menjadi demikian ironis karena pada kenyataannya masyarakat adat merupakan elemen
terbesar dalam struktur negara–bangsa (nation-state) Indonesia. Namun dalam hampir semua keputusan
politik nasional, eksistensi komunitas-komunitas adat ini belum terakomodasikan, atau bahkan secara
sistematis disingkirkan dari proses-proses dan agenda politik nasional. Perlakuan tidak adil ini bisa dilihat
dengan sangat gamblang dari pengkategorian dan pendefinisian sepihak terhadap masyarakat adat
sebagai "masyarakat terasing", "peladang berpindah", "masyarakat rentan", "masyarakat primitif' dan
sebagainya, yang mengakibatkan percepatan penghancuran sistem dan pola kehidupan mereka, secara
ekonomi, politik, hukum maupun secara sosial dan kultural.
Para pendiri negara-bangsa (nation-state) Indonesia sejak semula sudah menyadari bahwa negara ini
adalah negara kepulauan yang majemuk, baik menyangkut sistem politik dan sistem hukum masupun
sistem sosial-budaya dan agama. Semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" secara filosofis menunjukkan
penghormatan bangsa Indonesia atas kemajemukan atau keragaman sosial, budaya, politik dan agama.
Hanya saja bangunan "negara-bangsa" yang majemuk sebagaimana digagas oleh Para Pendiri ini telah
dihianati begitu saja oleh para penerusnya, yaitu dengan merampas secara sistematis hak-hak masyarakat
adat yang merupakan struktur dasar "negara-bangsa" yang majemuk. Dengan berbagai kebijakan dan
produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah, negara secara tidak adil dan tidak demokratis telah
mengambil-alih hak asal usul, hak atas wilayah adat, hak untuk menegakkan sistem nilai, ideologi dan
adat istiadat, hak ekonomi, dan yang paling utama adalah hak politik masyarakat adat. Perangkatperangkat
kebijakan dan hukum diproduksi untuk memaksakan uniformitas dalam semua bidang
kehidupan. Kedaulatan negara ditegakkan secara represif dengan mengabaikan kedaulatan masyarakat
adat untuk mengatur dan mengembangkan kemandirian kultural dan politik di dalam tatanan kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Denngan menyalah artikan Pasal 33 UUD 1945, maka di bidang ekonomi dikeluarkan berbagai kebijakan
dan hukum yang secara sepihak menetapkan alokasi dan pengelolaan sumberdaya alam -- yang sebagian
besar berada di dalam wilayah-wilayah adat -- di bawah kekuasaan dan kontrol pemerintah. Berbagai
peraturan perundangan sektoral, khususnya yang dikeluarkan selama pemerintahan otoriter Orde Baru
file:///F|/Data%20Kuliah/Tugas%20Makalah/makalah%20Adat.htm (1 of 11)24/01/2003 1:51:37
Revitalisasi Hukum Adat
Soeharto dan Habibie seperti Undang-Undang (UU) Kehutanan, UU Pertambangan, UU Perikanan, UU
Transmigrasi dan UU Penataan Ruang, telah menjadi instrumen utama untuk mengambil-alih sumbersumber
ekonomi yang dikuasai masyarakat adat dan kemudian pengusahaannya diserahkan secara
kolusif dan nepotistik kepada perusahaan-perusahaan swasta yang dimiliki oleh segelintir elit politik dan
kroni-kroninya.
Berhembusnya angin "reformasi" yang berhasil menempatkan KH Abdurrahman Wahid sebagai Presiden
RI sejak Oktober 1999 sampai hari ini juga tidak merubah kebijakan dan hukum dalam pengelolaan
sumberdaya alam. Energi dan kekuasaan yang dipegang oleh para pemimpin lembaga penyelenggara
negara yang dipilih secara demokratis, yang mestinya digunakan untuk mengganti total peraturan per-
UU-an peninggalan Orde Baru, justru lebih sibuk mengurus dirinya sendiri dan saling menjatuhkan satu
sama lain. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang memiliki fungsi legislasi yang kuat, tidak melakukan
kewajibannya, khususnya yang berkaitan dengan legislasi dalam pengelolaan sumberdaya alam. Akibat
politik sumberdaya alam yang sentralistik, bertumpu pada pemerintah, represif dan eksploitatif ini, telah
menimbulkan konflik atas sumberdaya alam berdimensi kekerasan antara masyarakat adat dengan
penyelenggaran negara dan pemilik modal yang melibatkan aparat pertahanan dan keamanan. Dari
konflik vertikal seperti ini tercatat banyak pelanggaran hak azasi manusia dialami oleh penggiat dan
pejuang penegakan hak-hak masyarakat adat. Setiap aksi protes dari yang paling damai sekali pun seperti
mengirim surat protes ke pemerintah sampai aksi pendudukan lahan, pengambil-alihan "base camp"
sampai penyanderaan alat-alat berat perusahaan yang mengeksploitasi sumberdaya alam dan merusak
ekosistem yang menghidupi mereka selalu berujung pada tuduhan anti-pembangunan dan kriminalisasi.
Sebagian besar masyarakat adat di Indonesia telah menjadi korban dari pembangunan yang sejatinya
dimaksudkan untuk mensejahterakan rakyat. Dalam perkembangannya selama leboh dari 20 tahun
terakhir, pembangunan mendapat kritik dan perlawanan dari hampir seluruh kelompok rakyat marjinal
dan para pendukungnya. Kritik dan perlawanan inilah yang kemudian direspon oleh para elit politik
dengan pendekatan yang dangkal dan parsial, yaitu dengan mengedepankan konsep pembangunan
berkelanjutan, suatu upaya untuk "mendamaikan" konflik antara pertumbuhan ekonomi dengan
konservasi alam. Pendekatan baru ini, yang juga meneruskan cara pandang bahwa alam (sebagai
ekosistem) hanyalah barang ekonomi yang dinilai dengan uang (valuasi). Cara pandang ini sungguh
ketinggalan jaman dibanding nilai-nilai dan pandangan holistik yang hidup di masyarakat adat, khususnya
mereka yang relatif belum terhegemoni dengan materialisme. Bagi masyarakat adat asli ini, sangat jelas
bahwa tanah dan sumberdaya alam lainnya bukan sekedar barang ekonomi, tetapi bersifat spiritual atau
sakral.
Lebih mengenaskan lagi, beberapa terakhir ini kita pun dipaksa menyaksikan semakin maraknya konflikkonflik
horisontal (antar kelompok masyarakat) yang memakan korban ribuan orang yang -- secara
langsung ataupun tidak langsung -- bersumber dari ketidak-adilan dan pemiskinan struktural yang dialami
masyarakat adat. Kembali lagi, pada situasi yang seperti ini, kita menjadi lupa akar persoalan struktural
yang "menyemai benih dan menumbuh-suburkan" konflik-konflik horisontal, termasuk ketidak-adilan
dan pelanggaran hak azasi manusia yang terkandung dalam banyak kebijakan negara yang tertuang dalam
berbagai peraturan perUndang-Undangan sektoral yang mengatur tentang sumberdaya alam.
file:///F|/Data%20Kuliah/Tugas%20Makalah/makalah%20Adat.htm (2 of 11)24/01/2003 1:51:37
Revitalisasi Hukum Adat
Kebijakan ekonomi, khususnya dalam alokasi dan pengelolaan sumberdaya alam, yang hanya memihak
kepentingan modal ini nyata-nyata telah berdampak sangat luas terhadap kerusakan alam dan
kehancuran ekologis. Korban pertama dan yang utama dari kehancuran ekologis ini adalah masyarakat
adat yang hidup di dalam dan di sekitar hutan, di atas berbagai jenis mineral bahan tambang yang dikeruk
dari perut bumi, atau yang berdiam di wilayah pesisir serta mencari penghidupan di laut. Kebijakan
sektoral yang eksploitatif -- "kuras cepat sebanyak-banyaknya, jual murah secepat-cepatnya" -- tidak
memberi kesempatan bagi kearifan adat untuk mengelola sumberdaya alam secara berkelanjutan,
sebagaimana yang telah dipraktekkan selama ratusan atau bahkan ribuan tahun. Pengetahuan dan
kearifan lokal dalam mengelola alamnya tidak mendapat tempat yang layak dalam usaha produksi
"modern", atau bahkan dalam kurikulum pendidikan formal sekalipun. Dunia farmakologi tidak mencoba
mengangkat kearifan masyarakat adat di bidang tumbuhan obat sebagai bagian utama bidang
perhatiannya. Ramuan tradisional, jamu dan sejenisnya dianggap sekunder atau malah diremehkan.
Padahal telah terbukti ketika sistem pengobatan modern gagal memenuhi kebutuhan pelayanan
kesehatan, jamu dan teknik-teknik pengobatan tradisional lainnya lalu menjadi alternatif yang dapat
diandalkan. Demikian juga dengan sistem keamanan pangan tradisional yang berbasis pada
keanekaragaman hayati wilayah adat dilemahkan, atau bahkan dibeberapa daerah dihilangkan, dengan
memaksakan politik swasembada beras yang dikendalikan secara sentralistik.
Selain mengambil alih secara langsung sumberdaya ekonomi primer berupa tanah dan sumberdaya alam
di dalamnya, pemerintah melalui berbagai kebijakan perdagangan hasil bumi secara sistematis
mengendalikan kegiatan ekonomi masyarakat adat. Pemberian monopoli kepada asosiasi atau
perusahaan tertentu dalam perdagangan komoditas yang diproduksi masyarakat adat, seperti rotan dan
sarang burung walet, telah menempatkan pemerintah sebagai "pelayan" bagi para pemilik modal untuk
merampas pendapatan yang sudah semestinya diperoleh masyarakat adat.
Di bidang politik, bila dibandingkan dengan kelompok-kelompok masyarakat lainnya sebagai unsur
pembentuk Bangsa Indonesia, masyarakat adat menghadapi situasi yang lebih sulit lagi. Kondisi ini
bermuara pada politik penghancuran sistem pemerintahan adat yang dilakukan secara sistematis dan
terus menerus sepanjang pemerintahan rejim Orde Baru. Upaya penghancuran ini secara gamblang bisa
dilihat dari pemaksaan konsep desa yang seragam di seluruh Indonesia sebagaimana diatur dalam UU
No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Sistem desa, dengan segala perangkatnya seperti LKMD
dan RK/RT, secara "konstitusional" menusuk "jantung" (alat vital pengatur kehidupan bersama
komunitas) masyarakat adat, yaitu berupa penghancuran atas sistem hukum dan pemerintahan adat.
Akibatnya kemampuan (enerji dan modal sosial) masyarakat adat untuk mengurus dan mengatur dirinya
sendiri secara mandiri menjadi punah. Mekanisme pengambilan keputusan yang ada di antara institusiinstitusi
adat digusur secara paksa sehingga yang tersisa ditangan para pengurus dan pemimpin adat
hanya peran dalam upacara seremonial semata-mata. Bahkan peran pinggiran ini, di hampir seluruh
pelosok nusantara, masih harus di atur, dan dikendalikan oleh Bupati dan Camat melalui penerbitan
Surat Keputusan (SK) untuk para pemangku adat yang "pro" atau "disetujui" keberadaannya oleh
pemerintah daerah. Kehancuran sistem-sistem adat ini menjadi lebih diperparah lagi dengan kebijakan
militerisasi kehidupan pedesaan lewat konsep pembinaan teritorial TNI dengan masuknya Bintara
Pembina Desa (BABINSA) sebagai salah satu unsur kepemimpinan desa. Politik massa mengambang
Rejim Orde Baru -- sebagai salah satu instumen depolitisasi masyarakat adat – juga berdampak langsung
file:///F|/Data%20Kuliah/Tugas%20Makalah/makalah%20Adat.htm (3 of 11)24/01/2003 1:51:37
Revitalisasi Hukum Adat
pada melemahnya partisipasi politik masyarakat adat dalam proses-proses pembuatan kebijakan alokasi
dan pengelolaan sumberdaya alam. Dengan kebijakan negara di bidang politik yang demikian maka
pengurus dan pemimpin masyarakat adat, baik secara tersembunyi maupun secara terbuka, terusmenerus
mengalami konflik yang berkepanjangan dengan pemerintah desa (Kepala Desa dengan segala
perangkatnya), yang nyata-nyata orang-orangnya juga berasal dari masyarakat adat sendiri. Di sini
menjadi sangat nyata bahwa Rejim Orde Baru berhasil merubah dan memintahkan konflik yang tadinya
bersifat struktural-vertikal – yaitu konflik antara komunitas masyarakat adat dengan negara -- menjadi
kultural-horizontal – yaitu konflik antara kelompok masyarakat adat yang patuh pada sistem yang
diwariskan oleh leluhurnya dengan kelompok masyarakat adat yang menempatkan dirinya sebagai alat
(kaki-tangan) negara.
Kalau kita mencermati secara keseluruhan kebijakan negara di masa Rejim Orde Baru maka dengan
sangat gamblang terlihat bahwa negara telah melakukan pelanggaran hak-hak sipil dan politik masyarakat
adat selama lebih dari 20 tahun, termasuk hak asal-usul dan hak-hak tradisional yang dilindungi oleh
UUD 1945, khususnya pasal 18 dan pasal 28, maupun yang telah diatur dalam instrumen internasional.3
"Reformasi" dan Otonomi Daerah: Membuka Luka Menuju Penyembuhan
Di tengah pemberlanjutan 'ideologi' pembangunan ekspolitatif yang diwariskan dari rejim Orde Baru
Soeharto-Habibie kepada KH. Abdurahman Wahid dan kemudian ke Megawati Sukarnoputri,
reorganisasi Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui otonomi daerah telah menjadi tema sentral
diskusi hampir di seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat adat. Dalam otonomi daerah ini,
yang secara formal ditandai dengan keluarnya UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999, ada
kehendak dari para pembuatnya untuk memperbaharui hubungan antara pemerintah pusat dengan
daerah melalui penyerahan kewenangan pusat ke daerah atau desentralisasi, antara eksekutif (PEMDA)
dengan legislatif (DPRD) melalui "kemitraan sejajar" di antara keduanya, dan terakhir mendekatkan
secara politik dan geografis antara penentu kebijakan (yang kewenangannya diserahkan ke DPRD dan
PEMDA Kabupaten) dengan rakyat sehingga diharapkan kebijakan yang dihasilkan akan lebih sesuai
dengan hajat hidup rakyat banyak.
Dalam konteks memberi jalan bagi kedaulatan masyarakat adat, hal-hal yang dikehendaki tersebut perlu
dikaji dan dipertanyakan secara kritis mengingat bahwa UU 22/1999 dan UU 25/1999 ini hanya
mengatur sistem pemerintahan (government system), bukan system pengurusan (governance system). Ini
berarti bahwa kedua UU ini baru mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, belum
menyentuh pada persoalan mendasar tentang hubungan rakyat dengan pemerintah yang selama Orde
Baru justru merupakan akar dari segala persoalan yang dihadapi masyarakat adat, yaitu tidak adanya
kejelasan dan ketegasan batas sampai di mana pemerintah boleh (punya hak) mengatur dan
mengintervensi kedaulatan masyarakat adat. Yang muncul sebagai akibat dari ketidak-tegasan dan
ketidak-jelasan ini adalah tumbuh-suburnya perilaku politik pengurasan di kalangan elit politik, khususnya
para bupati yang mendapatkan penambahan wewenang yang cukup besar. Para bupati berlomba-lomba
mengeluarkan PERDA untuk menarik pendapatan asli daerah (PAD) sebanyak-banyaknya dari berbagai
macam sumber seperti bermacam pungutan, retribusi, pemberian ijin HPHH skala kecil, IPK dan
file:///F|/Data%20Kuliah/Tugas%20Makalah/makalah%20Adat.htm (4 of 11)24/01/2003 1:51:37
Revitalisasi Hukum Adat
sebagainya. Akibatnya beban pengeluaran rakyat ke pemerintah semakin meningkat, yang nampaknya
juga tidak diimbangi dengan meningkatnya kualitas pelayanan birokrasi kepada rakyat yang telah
membayar pajak dan non-pajak lebih besar.
Hal menarik yang penting dicatat dari perjalanan otonomi daerah selama dua tahun terakhir ini adalah
bahwa bertambahnya kekuasaan/wewenang di tangan para Bupati dan DPRD bukan berarti dengan
sendirinya mengurangi kekuasaan/wewenang pemerintah pusat di daerah atas sumberdaya alam. Pada
kenyataannya peraturan per-UU-an sektoral masih tetap kokoh dan berjalan seperti biasanya. Misalnya
pencabutan ijin HPH, HPHTI, perkebunan besar, kuasa pertambangan masih tetap berada di tangan
departemen sektoral. Dari sini bisa dipastikan otonomi daerah telah menyebabkan penambahan jumlah
dan jenis kegiatan eksploitasi sumberdaya alam, baik yang sifatnya "resmi" (mendapatkan ijin dari
pemerintah pusat dan daerah) maupun yang sifatnya "tidak resmi" (tidak pakai ijin dari pemerintah pusat
atau daerah). Bisa dipastikan bahwa penambahan kegiatan ekploitasi ini yang sama sekali di luar kapasitas
pemerintah untuk mengontrol.
Di sisi lain, "reformasi" yang ditandai dengan mulai tumbuhnya kesadaran politik rakyat disertai dengan
melemahkanya institusi negara juga telah mendorong dinamika politik lokal yang memberi ruang
partisipasi politik bagi masyarakat adat, baik melalui mekanisme politik yang formal maupun yang
informal. Dinamika ini tentu berdampak pada konflik itu sendiri. Berbagai konflik sumberdaya alam yang
tadinya bersifat laten (tersembunyi) menjadi terbuka (berakar dan nyata) dan menjadi keharusan untuk
mengatasi penyebab dan dampaknya. Adalah suatu kenyataan bahwa ternyata konflik-konflik terbuka ini
tidak mampu diselesaikan oleh tatanan hukum dan kelembagaan negara yang ada saat ini (masih warisan
dari Rejim Orde Baru) dan oleh karena itu maka penyelasaian konflik ini sudah seharusnya menjadi
agenda utama dalam penataan hukum dan kelembagaan negara.
Keberagaman & Kearifan Adat: Solusi bagi Penyelesaian Konflik dan
Keberlanjutan Kehidupan
Di tengah-tengah cerita penghancuran sumberdaya alam yang demikian dahsyat selama hampir 30 tahun
rejim Orde Baru, data dan bukti-bukti lapangan yang dikumpulkan oleh para peneliti dan penggiat
ORNOP dari berbagai pelosok nusantara telah membuktikan bahwa wilayah adat yang pengelolaan
sumberdaya alamnya dikendalikan dan diurus secara otonom oleh komunitas-komunitas adat dengan
menggunakan pranata adatnya ternyata mampu menjaga kelestarian multi-fungsi hutan. Realitas demikian
merupakan pertanda optimisme bahwa masa depan keberlanjutan sumberdaya alam di Indonesia berada
di tangan masyarakat adat yang berdaulat memelihara kearifan adat dan praktek-praktek pengelolaan
sumberdaya alamnya. Sebagian dari masyarakat adat terbukti mampu menyangga kehidupan dan
keselamatan mereka sendiri sebagai komunitas dan sekaligus menyangga layanan sosio-ekologis alam
untuk kebutuhan seluruh mahluk, termasuk masyarakat lain di sekitarnya.
Sistem-sistem lokal ini berbeda satu sama lain sesuai kondisi sosial budaya dan tipe ekosistem setempat.
Penelitian yang pernah dilakukan Nababan (1995) di 4 propinsi (Kalimantan Timur, Maluku, Irian Jaya
dan Nusan Tenggara Timur) menunjukkan bahwa walaupun sistem-sistem lokal ini berbeda satu sama
file:///F|/Data%20Kuliah/Tugas%20Makalah/makalah%20Adat.htm (5 of 11)24/01/2003 1:51:37
Revitalisasi Hukum Adat
lain namun secara umum bisa terlihat beberapa prinsip-prinsip kearifan tradisional yang dihormati dan
dipraktekkan oleh kelompok-kelompok masyarakat adat, yaitu antara lain: 1) masih hidup selaras
dengan mentaati mekanisme alam dimana manusia merupakan bagian dari alam itu sendiri yang harus
dijaga keseimbangannya; 2) bahwa suatu kawasan hutan tertentu masih bersifat eksklusif sebagai hak
penguasaan dan/atau kepemilikan bersama komunitas (comunal property resources) yang dikenal sebagai
wilayah adat sehingga mengikat semua warga untuk menjaga dan mengamankannya dari pihak luar; 3)
sistem pengetahuan dan struktur pemerintahan adat memberikan kemampuan untuk memecahkan
masalah-masalah yang mereka hadapi, termauk berbagai jenis konflik, dalam pemanfaatan sumberdaya
hutan; 4) sistem alokasi dan penegakan hukum adat untuk mengamankan sumberdaya milik bersama dari
penggunaan berlebihan, baik oleh masyarakat sendiri maupun oleh orang luar komunitas; 5) mekanisme
pemerataan distribusi hasil "panen" sumberdaya alam milik bersama yang bisa meredam kecemburuan
sosial di tengah masyarakat.
Prinsip-prinsip ini berkembang secara evolusioner sebagai akumulasi dari temuan-temuan pengalaman
masyarakat selama ratusan tahun. Karenanya, prinsip-prinsip ini pun bersifat multi-dimensional dan
terintegrasi dalam sistem religi, struktur sosial, hukum dan pranata atau institusi masyarakat adat yang
bersangkutan. Kalau komunitas-komunitas masyarakat adat ini bisa membuktikan diri mampu bertahan
hidup dengan sistem-sistem lokal yang ada, apakah tidak mungkin bahwa potensi sosial-budaya yang
besar ini dikembalikan vitalitasnya dalam pengelolaan dan penyelesaian konflik sumberdaya alam dan
sekaligus untuk menghentikan pengrusakan terhadap masyarakat adat di seluruh pelosok nusantara
beserta habitatnya. Kearifan adat yang berbasis komunitas ini merupakan potensi sosial-budaya untuk
direvitalisasi, diperkaya, diperkuat dan dikembangkan sebagai landasan baru menuju perubahan kebijakan
yang tepat untuk tujuan keberlanjutan ekologis. Dengan pranata sosial yang bersahabat dengan alam,
masyarakat adat diyakini memiliki kemampuan yang memadai untuk melakukan rehabilitasi dan
memulihkan kerusakan ekologis di areal-areal bekas konsesi HPH dan lahan-lahan hutan kritis
(community-based reforestation and rehabilitation) dengan pohon-pohon jenis asli yang bermanfaat
subsisten dan komersial. Dengan pengayaan (enrichment) terhadap pranata adat untuk pencapaian
tujuan-tujuan ekonomis, komunitas masyarakat adat diyakini mampu (a) mengelola usaha ekonomi
komersial berbasis sumberdaya alam local yang ada di wilayah adatnya (mis. community logging,
community forestry, dsb.), (b) mengatur dan mengendalikan "illegal logging" yang dimodali oleh cukongcukong
kayu, (c) mengurangi praktek-praktek "clear cutting" legal (dengan IPK) untuk tujuan konversi
hutan, dan mencegah penebangan hutan resmi yang merusak dan tidak berkeadilan seperti IHPHH.
Tidak berlebihan untuk menyatakan bahwa masa depan keberlanjutan kehidupan kita sebagai bangsa
berada di tangan masyarakat adat yang berdaulat memelihara kearifan adat dan praktek-praktek
pengelolaan sumberdaya alam yang sudah terbukti mampu menyangga kehidupan dan keselamatan
mereka sebagai komunitas dan sekaligus menyangga layanan alam untuk kebutuhan mahluk lainnya
secara lebih luas.
Kedaulatan Masyarakat Adat dan Pengelolaan Konflik Sumberdaya Alam:
Membangun Agenda Bersama
file:///F|/Data%20Kuliah/Tugas%20Makalah/makalah%20Adat.htm (6 of 11)24/01/2003 1:51:37
Revitalisasi Hukum Adat
Berdasarkan uraian di atas maka tantangan utama kita di masa depan adalah: (1) Bagaimana
mengembalikan kedaulatan masyarakat adat atas pengelolaan sumberdaya alam; dan (2) Bagaimana tata
kelola konflik yang bisa menjamin akses dan kontrol masyarakat atas sumber daya alam di wilayah
adatnya?
Dalam kaitan penyelsaian konflik sumberdaya alam yang dihadapi masyarakat adat selama ini maka
penataan ulang atas sistem hukum dan kelembagaan negara, salah satunya melalui pembuatan UU PSDA,
harus ditujukan untuk:
1. Membangun landasan untuk menyelesaikan berbagai konflik sumberdaya alam di
masa lalu dan dampak-dampaknya yang muncul sebagai akibat dari kesalahan
kebijakan negara di masa lalu. Salah satu dari kesalahan mendasar dari kebijakan tersebut
adalah: penyatuan antara "status penguasaan kawasan dan SDA di dalamnya" dengan "fungsi
kawasan dan pemanfaatan SDA yang ada di dalamnya", yang dalam pelaksanaannya telah
mengkategorikan hutan adat menjadi hutan negara. Hutan adat yang memiliki fungsi produksi
diambil menjadi hutan produksi negara yang kemudian dikonsesikan kepada perusahaanperusahaan
penebangan hutan (HPH), kebun pohon (HTI). Setelah hutannya habis, kemudian
tanah adat tersebut dialihkan kepada perusahaan-perusahaan perkebunan sebagai Hak Guna
Usaha (HGU). Hutan adat yang memiliki fungsi konservasi keanekaragaman hayati diambil
menjadi hutan konservasi yang kemudian dikelola oleh Departemen Kehutanan dalam bentuk
Balai Taman Nasional. Hutan adat yang memiliki fungsi perlindungan hidrologis diambil menjadi
hutan lindung yang dikelola sendiri oleh Dinas Kehutanan. Akibat dari kesalahan di masa lalu ini
maka saat ini banyak masyarakat adat yang akhirnya menjadi "orang asing di kampung sendiri".
Ketimpangan struktur agraria menjadi suatu realitas sosial masyarakat adat di banyak daerah
sebagai akibat terjadinya konsentrasi penguasaan dan pengusahaan tanah dan SDA lainnya di
tangan segelintir pengusaha besar dan elit birokrasi di kota-kota besar. Untuk daerah-daerah
seperti ini maka sudah menjadi keharusan untuk segera melakukan operasi penataan kembali
struktur agraria melalui reforma agraria yang menyeluruh.
2. Membangun landasan untuk merubah arah dan tujuan (orientasi) PSDA dari rejim
PSDA yang berbasis pemerintah (negara) dan pemenuhan kebutuhan pasar global
ke rejim PSDA yang berbasis pada komunitas dan pemenuhan kebutuhan lokal.
Orientasi baru ini memiliki tujuan-tujuan, antara lain: (a) keberlanjutan kehidupan dan
keselamatan masyarakat adat di dalam wilayah kelola adatnya; (b) keberlanjutan layanan sosialekologi
alam pada skala ekosistem yang lebih luas, dan (c) peningkatan produktifitas penduduk
kampung. Orientasi baru ini akan lebih mampu menghindarkan kesalahan-kesalahan PSDA Orde
Baru yang menggusur hak-hak masyarakat masyarakat adat dan kemudian kontrol atas SDA
terakumulasi ditangan segelintir pengusaha "kroni". Dengan orientasi PSDA lama (ORBA) maka
diasumsikan bahwa hanya para pengusaha yang punya modal inilah pelaku ekonomi yang mampu
merealisasikan tujuan-tujuan makro seperti mendatangkan devisa yang banyak secara cepat, di
samping tentu untuk kemudahan penarikan pajak dan administrasi pembangunan. Beberapa studi
telah memperlihatkan bahwa asumsi ini tidak sepenuhnya benar. Sistem devisa bebas tidak
memungkinkan pemerintah melakukan kontrol atas penggunaan devisa sehingga pendapatan dari
file:///F|/Data%20Kuliah/Tugas%20Makalah/makalah%20Adat.htm (7 of 11)24/01/2003 1:51:37
Revitalisasi Hukum Adat
hutan justru diinvestasikan di luar sektor kehutanan. Kemudahan penarikan pajak pun justru
dimanfaatkan untuk menarik "pajak-pajak tidak resmi dan tidak jelas penggunaannya" lewat
praktek-praktek KKN antara birokrasi dan pengusaha yang akhirnya hannya memberikan "rente
ekonomi" yang kecil untuk negara. Orientasi baru ini lebih mampu menyelesaikan ketidak-pastian
hukum dan maraknya konflik berkaitan dengan hak penguasaan (alas hak, atau tenurial rights) atas
tanah dan sumberdaya alam di dalamnya.
3. Membangun landasan untuk menjamin kepastian atas pengakuan, penghormatan
dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat atas sumberdaya alam di
wilayah adatnya (penamaan wilayah adat ini berbeda-beda di berbagai daerah, misalnya:
petuanan di Maluku, huta/bius di Batak, marga di Sumatera Selatan, Benua di Landak-Kalimantan
Barat, Panglili Tondo' di Tana Toraja, dan sebainya). Dalam hal penentuan batas-batas wilayah
adat ini, suatu komunitas masyarakat adat yang memiliki dasar historis (riwayat tanah/wilayah
secara lisan dan/atau tertulis, saksi-saksi, persetujuan dengan komunitas masyarakat adat yang
berbatasan/tetangga langsung) atas hak asal-usul (atau hak tradisional, atau hak ulayat, atau hak
adat lainnya) memiliki hak untuk melakukan "self-claiming", yaitu tindakan menentukan sendiri
batas-batas wilayah adat misalnya melalui "participatory community mapping". Kawasan-kawasan
SDA yang bebas dari claim hak milik dari orang per orang atau hak adat dari masyarakat adat
maka kawasan/tanah tersebut bisa masukkan sebagai kawasan/tanah publik yang pengelolaannya
berada di tangan pemerintah. Kawasan/tanah PUBLIK ini harus dilepaskan oleh pemerintah
kepada yang berhak apabila dalam perkembangannya ada orang/pribadi tertentu, sekelompok
orang (kolektif) atau kelompok masyarakat adat tertentu yang bisa menunjukkan "bukti"
kepemilikan pribadi (untuk kasus orang per orang) dan "penguasaan/kepemilikan" adat (untuk
masyarakat adat). Dengan demikian maka menurut status alas hak (hak penguasaan, tenurial
rights) atas kawasan SDA bisa dibagi dalam 4 macam, yaitu: (a) hak milik pribadi; (b) hak
milik kolektif; (c) hak komunal adat; (4) hak publik pengelolaannya di tangan pemerintah.
Berkaitan dengan ini menjadi penting bagi masyarakat adat sendiri untuk menjawab pertanyaanpertanyaan
berikut ini:
a. "Apa saja hak-hak masyarakat adat atas sumberdaya alam yang harus diakui, dihormati dan
dilindungi oleh negara?"
b. "Apa saja bentuk-bentuk pengakuan, penghormatan dan perlindungan dari negara atas hakhak
masyarakat adat atas sumberdaya alam tersebut?"
c. "Apa saja yang harus di atur dan bagaimana pengaturannya agar masyarakat adat sungguhsungguh
berdaulat (indigenous autonomy) dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada di
wilayah adatnya secara berkelanjutan?";
d. "Bagaimana seharusnya masyarakat adat membangun hubungan/interaksi dan kerjasama
yang adil serta demokratis dengan pemerintah dan pihak-pihak luar berkepentingan
lainnya?"
e. "Siapa saja yang sah dan memiliki wewenang sebagai wakil masyarakat adat untuk
berunding dengan pemerintah dan pihak-pihak luar berkepentingan lainnya, baik dalam
urusan penguasaan maupun pengelolaan sumberdaya alam yang ada di wilayah adat?".
file:///F|/Data%20Kuliah/Tugas%20Makalah/makalah%20Adat.htm (8 of 11)24/01/2003 1:51:37
Revitalisasi Hukum Adat
4. Membangun landasan kesepakatan baru antara masyarakat adat dan negara atas
fungsi kawasan SDA. Kedaulatan atas hak-hak masyarakat adat juga dibatasi oleh kewajibankewajiban
masyarakat adat untuk memelihara warisan leluhurnya sebagai sesuatu yang sakral dan
hal-hal ini umumnya sudah diatur di dalam hukum adat di masing-masing komunitas adat. Namun
demikian adalah suatu keniscayaan bahwa negara memiliki otoritas untuk menjaga
keberlangsungan layanan alam dan pelestarian plasma nutfah. Dalam hal ini peran pemerintah
menjadi penting sesuai dengan fungsinya sebagai PENGATUR dan PENGENDALI kegiatan
pengelolaan/pemanfaatan SDA agar tidak berdampak negatif luas secara ekologis yang bisa
merugikan kepentingan publik. Untuk menjaga layanan sosial-ekologis maka kawasan SDA yang
sudah dibebani salah satu dari 4 jenis alas hak (tenurial right) bisa juga dibebani fungsi tertentu
sesuai kondisi ekologis dan peruntukannya. Misalnya bila di suatu wilayah adat yang "dikuasai"
masyarakat adat terhadap kawasan yang membutuhkan pengelolaan khusus (misalnya untuk
kawasan konservasi keanekaragaman, atau untuk tujuan perlindungan DAS) maka masyarakat
adat (diwakili oleh wakil yang sah menurut hukum adatnya) bisa saja menyerahkan sebagian dari
hak pengelolaannya kepada pemerintah (Menteri sebagai wakil pemerintah pusat) dengan
perjanjian yang jelas bahwa pemerintah tidak boleh melakukan perubahan fungsi kawasan tanpa
persetujuan dari masyarakat adat pemilik/penguasa kawasan. Di sisi lain, pemerintah juga
dimungkinkan untuk mendapatkan wewenang dari masyarakat adat untuk melakukan
pemantauan atau pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban-kewajiban masyarakat adat dalam
pengelolaan sumberdaya alam.
Pengakuan terhadap penguasaan kawasan adat jelas akan memiliki implikasi pada mekanisme dan
prosedur penentuan masyarakat lokal untuk "diakui" sebagai masyarakat adat, termasuk
didalamnya untuk menentukan batas-batas wilayah adat masyarakat yang bersangkutan. Yang
perlu diwaspadai adalah agar proses penentuan masyarakat adat dan batas-batas wilayah/kawasan
adat tidak berada di tangan pemerintah atau pihak luar lainnya (top-down), tetap ditentukan
sendiri oleh masyarakat adat yang bersangkutan (self-identification dan self-claiming) secara
partisipatif dan prosesnya harus dimulai dari tingkat kampung atau satuan sosial terendah.
5. Membangun landasan demokrasi partisipatif dalam penentuan kebijakan alokasi dan
pengelolaan sumberdaya alam. Kebijakan negara yang selama ini menjadi penyebab utama
konflik adalah hasil dari proses politik yang berlangsung dalam berbagai arena, baik di tingkat
local dan nasional maupun internasional. Dengan demikian, tidak mungkin ada kebijakan negara
yang adil bagi masyarakat adat kalau masyarakat adat sendiri tidak secara aktif terlibat dalam
proses-proses politik yang menentukan kebijakan negara tersebut. Keterlibatan masyarakat adat
ini juga hanya bisa terjadi kalau mereka sendiri mengorganisir dirinya sebagai kekuatan politik
yang pantas diperhitungkan. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat yang
berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan (interdependency)
antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar para pihak
yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi birokrasi dan politik yang
partisipatif (participatory democracy). Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan 2 pendekatan.
Cara pertama adalah pendekatan formal, yaitu melalui PEMILU yang memilih langsung orang
file:///F|/Data%20Kuliah/Tugas%20Makalah/makalah%20Adat.htm (9 of 11)24/01/2003 1:51:37
Revitalisasi Hukum Adat
untuk jabatan politik (legislatif dan eksekutif) di mana rakyat pemilih punya kontrol dan akses
terhadap proses dan substansi perubahan kebijakan melalui wakil rakyat/pejabat publik yang
dipilihnya. Cara kedua adalah pendekatan informal, misalnya dengan membentuk "Dewan
Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah" atau "Forum
Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah" yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi
secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi kebijakan.
Untuk wilayah/kabupaten yang populasi masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil
masyarakat adat dalam lembaga seperti ini harus ada. Untuk daerah-daerah dengan struktur
agraria yang timpang (banyak masalah ketidak-adilan agraria) maka menjadi penting untuk segera
membentuk Komite Bersama Pelaksana Pembaruan Agraria (atau bisa juga dengan tetap
menambahkan Pengelolaan Sumberdaya Alam) yang keanggotaannya merupakan utusan dari
beragam konstituen (constituent-based committee) yang terorganisir, yang antara lain bekerja
untuk: (a) menata ulang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan SDA
lainnya di daerah tersebut; (b) membangun mekanisme penyelesaian konflik tanah dan SDA
lainnya di daerah tersebut.
Footnotes
1. Makalah untuk disajikan dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber
Daya Alam". Palu, 5 Maret 2003.
2. Sekretaris Pelaksana Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
3. Perjuangan masyarakat adat menegakkan hak-haknya memiliki landasan konstitusional dan dasar
hukum yang sangat kuat, khususnya setelah adanya Amandemen kedua Undang Undang Dasar
(UUD) 1945. Pasal 18B ayat (2) (amandemen) UUD 1945 pada bab VI yang mengatur tentang
pemerintahan daerah telah menegaskan bahwa: "Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsipprinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang".
Bab X A yang mengatur tentang Hak Azasi Manusia pada pasal 28-I Ayat (3) semakin
memperkuat kedudukan masyarakat adat dengan mengatakan bahwa: "identitas budaya dan
hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban"
merupakan hak azasi manusia yang harus dilindungi oleh Negara. Dengan penegasan pasal ini
menjadi sangat jelas bahwa apabila satu komunitas masyarakat adat menyatakan dirinya masih
hidup (self-identification and self-claiming) maka Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib
melindunginya. Di samping dilindungi konstitusi negara, hak-hak masyarakat adat dan upayaupaya
penegakannya juga diatur dalam beberapa instrumen internasional. Yang pertama adalah
Konvensi ILO (International Labor Organisation) Nomor 169 tahun 1989 mengenai Masyarakat
Adat dan Penduduk Pribumi Asli di Negera-Negara Merdeka. Konvensi ini sangat penting bagi
kelompok-kelompok masyarakat adat di Indonesia untuk mendukung tindakan perlawanan
terhadap ketidak-adilan dalam Negara Republik Indonesia yang merdeka. Konvensi ini dengan
tegas memberi perlindungan terhadap hak-hak sosial, budaya, politik dan ekonomi masyarakat
file:///F|/Data%20Kuliah/Tugas%20Makalah/makalah%20Adat.htm (10 of 11)24/01/2003 1:51:37
Revitalisasi Hukum Adat
adat. Hanya saja konvensi ini belum diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia sehingga belum
menjadi produk hukum yang sah dan harus ditegakkan (mengikat secara resmi).
Instrumen kedua adalah Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological
Diversity) (1992) yang sudah diratifikasi (disahkan) oleh Pemerintah Indonesia menjadi UU No. 5
Tahun 1994, khususnya pasal 8 (j) yang menekankan pada perlindungan terhadap kearifan adat
dalam pelestarian sumber daya dan keaneka-ragaman hayati dan hak kepemilikan intelektual
masyarakat adat. Masih banyak lagi instrumen internasional (walaupun tidak secara khusus untuk
masyarakat adat) yang bisa memberi "ruang hidup" bagi masyarakat adat, misalnya Perjanjian
Internasional Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
(1966), Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (1966), dan
sebagainya. Yang paling penting dari semua itu bahwa saat ini PBB sedang merumuskan (masih
draft) Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (Declaration on The Rights of Indigenous
Peoples). AMAN sebagai organisasi masyarakat adat di Indonesia terus berjuang agar deklarasi ini
segera disepakati dan diputuskan oleh Sidang Umum PBB sebagai salah satu instrumen hukum
dalam pergaulan antar negara di tingkat internasional.
file:///F|/Data%20Kuliah/Tugas%20Makalah/makalah%20Adat.htm (11 of 11)24/01/2003 1:51:37
Revitalisasi Hukum Adat
KONFLIK PENGUASAAN & PENGELOLAAN SUMBERDAYA
ALAM: IMPLIKASINYA TERHADAP MASYARAKAT ADAT1
Oleh: Abdon Nababan2, 2003
Masyarakat Adat dan Politik Eksploitasi Sumberdaya Alam Masa Rejim Orde
Baru
Masyarakat adat adalah salah satu kelompok utama penduduk negeri ini, baik dari jumlah populasi, yang
saat diperkirakan antara 50 – 70 juta orang, maupun nilai kerugian materil dan spritual atas penerapan
politik pembangunan yang selama lebih dari tiga dasawarsa terakhir. Penindasan terhadap masyarakat
adat ini terjadi baik di bidang ekonomi, politik, hukum, maupun di bidang sosial dan budaya lainnya.
Kondisi ini menjadi demikian ironis karena pada kenyataannya masyarakat adat merupakan elemen
terbesar dalam struktur negara–bangsa (nation-state) Indonesia. Namun dalam hampir semua keputusan
politik nasional, eksistensi komunitas-komunitas adat ini belum terakomodasikan, atau bahkan secara
sistematis disingkirkan dari proses-proses dan agenda politik nasional. Perlakuan tidak adil ini bisa dilihat
dengan sangat gamblang dari pengkategorian dan pendefinisian sepihak terhadap masyarakat adat
sebagai "masyarakat terasing", "peladang berpindah", "masyarakat rentan", "masyarakat primitif' dan
sebagainya, yang mengakibatkan percepatan penghancuran sistem dan pola kehidupan mereka, secara
ekonomi, politik, hukum maupun secara sosial dan kultural.
Para pendiri negara-bangsa (nation-state) Indonesia sejak semula sudah menyadari bahwa negara ini
adalah negara kepulauan yang majemuk, baik menyangkut sistem politik dan sistem hukum masupun
sistem sosial-budaya dan agama. Semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" secara filosofis menunjukkan
penghormatan bangsa Indonesia atas kemajemukan atau keragaman sosial, budaya, politik dan agama.
Hanya saja bangunan "negara-bangsa" yang majemuk sebagaimana digagas oleh Para Pendiri ini telah
dihianati begitu saja oleh para penerusnya, yaitu dengan merampas secara sistematis hak-hak masyarakat
adat yang merupakan struktur dasar "negara-bangsa" yang majemuk. Dengan berbagai kebijakan dan
produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah, negara secara tidak adil dan tidak demokratis telah
mengambil-alih hak asal usul, hak atas wilayah adat, hak untuk menegakkan sistem nilai, ideologi dan
adat istiadat, hak ekonomi, dan yang paling utama adalah hak politik masyarakat adat. Perangkatperangkat
kebijakan dan hukum diproduksi untuk memaksakan uniformitas dalam semua bidang
kehidupan. Kedaulatan negara ditegakkan secara represif dengan mengabaikan kedaulatan masyarakat
adat untuk mengatur dan mengembangkan kemandirian kultural dan politik di dalam tatanan kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Denngan menyalah artikan Pasal 33 UUD 1945, maka di bidang ekonomi dikeluarkan berbagai kebijakan
dan hukum yang secara sepihak menetapkan alokasi dan pengelolaan sumberdaya alam -- yang sebagian
besar berada di dalam wilayah-wilayah adat -- di bawah kekuasaan dan kontrol pemerintah. Berbagai
peraturan perundangan sektoral, khususnya yang dikeluarkan selama pemerintahan otoriter Orde Baru
file:///F|/Data%20Kuliah/Tugas%20Makalah/makalah%20Adat.htm (1 of 11)24/01/2003 1:51:37
Revitalisasi Hukum Adat
Soeharto dan Habibie seperti Undang-Undang (UU) Kehutanan, UU Pertambangan, UU Perikanan, UU
Transmigrasi dan UU Penataan Ruang, telah menjadi instrumen utama untuk mengambil-alih sumbersumber
ekonomi yang dikuasai masyarakat adat dan kemudian pengusahaannya diserahkan secara
kolusif dan nepotistik kepada perusahaan-perusahaan swasta yang dimiliki oleh segelintir elit politik dan
kroni-kroninya.
Berhembusnya angin "reformasi" yang berhasil menempatkan KH Abdurrahman Wahid sebagai Presiden
RI sejak Oktober 1999 sampai hari ini juga tidak merubah kebijakan dan hukum dalam pengelolaan
sumberdaya alam. Energi dan kekuasaan yang dipegang oleh para pemimpin lembaga penyelenggara
negara yang dipilih secara demokratis, yang mestinya digunakan untuk mengganti total peraturan per-
UU-an peninggalan Orde Baru, justru lebih sibuk mengurus dirinya sendiri dan saling menjatuhkan satu
sama lain. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang memiliki fungsi legislasi yang kuat, tidak melakukan
kewajibannya, khususnya yang berkaitan dengan legislasi dalam pengelolaan sumberdaya alam. Akibat
politik sumberdaya alam yang sentralistik, bertumpu pada pemerintah, represif dan eksploitatif ini, telah
menimbulkan konflik atas sumberdaya alam berdimensi kekerasan antara masyarakat adat dengan
penyelenggaran negara dan pemilik modal yang melibatkan aparat pertahanan dan keamanan. Dari
konflik vertikal seperti ini tercatat banyak pelanggaran hak azasi manusia dialami oleh penggiat dan
pejuang penegakan hak-hak masyarakat adat. Setiap aksi protes dari yang paling damai sekali pun seperti
mengirim surat protes ke pemerintah sampai aksi pendudukan lahan, pengambil-alihan "base camp"
sampai penyanderaan alat-alat berat perusahaan yang mengeksploitasi sumberdaya alam dan merusak
ekosistem yang menghidupi mereka selalu berujung pada tuduhan anti-pembangunan dan kriminalisasi.
Sebagian besar masyarakat adat di Indonesia telah menjadi korban dari pembangunan yang sejatinya
dimaksudkan untuk mensejahterakan rakyat. Dalam perkembangannya selama leboh dari 20 tahun
terakhir, pembangunan mendapat kritik dan perlawanan dari hampir seluruh kelompok rakyat marjinal
dan para pendukungnya. Kritik dan perlawanan inilah yang kemudian direspon oleh para elit politik
dengan pendekatan yang dangkal dan parsial, yaitu dengan mengedepankan konsep pembangunan
berkelanjutan, suatu upaya untuk "mendamaikan" konflik antara pertumbuhan ekonomi dengan
konservasi alam. Pendekatan baru ini, yang juga meneruskan cara pandang bahwa alam (sebagai
ekosistem) hanyalah barang ekonomi yang dinilai dengan uang (valuasi). Cara pandang ini sungguh
ketinggalan jaman dibanding nilai-nilai dan pandangan holistik yang hidup di masyarakat adat, khususnya
mereka yang relatif belum terhegemoni dengan materialisme. Bagi masyarakat adat asli ini, sangat jelas
bahwa tanah dan sumberdaya alam lainnya bukan sekedar barang ekonomi, tetapi bersifat spiritual atau
sakral.
Lebih mengenaskan lagi, beberapa terakhir ini kita pun dipaksa menyaksikan semakin maraknya konflikkonflik
horisontal (antar kelompok masyarakat) yang memakan korban ribuan orang yang -- secara
langsung ataupun tidak langsung -- bersumber dari ketidak-adilan dan pemiskinan struktural yang dialami
masyarakat adat. Kembali lagi, pada situasi yang seperti ini, kita menjadi lupa akar persoalan struktural
yang "menyemai benih dan menumbuh-suburkan" konflik-konflik horisontal, termasuk ketidak-adilan
dan pelanggaran hak azasi manusia yang terkandung dalam banyak kebijakan negara yang tertuang dalam
berbagai peraturan perUndang-Undangan sektoral yang mengatur tentang sumberdaya alam.
file:///F|/Data%20Kuliah/Tugas%20Makalah/makalah%20Adat.htm (2 of 11)24/01/2003 1:51:37
Revitalisasi Hukum Adat
Kebijakan ekonomi, khususnya dalam alokasi dan pengelolaan sumberdaya alam, yang hanya memihak
kepentingan modal ini nyata-nyata telah berdampak sangat luas terhadap kerusakan alam dan
kehancuran ekologis. Korban pertama dan yang utama dari kehancuran ekologis ini adalah masyarakat
adat yang hidup di dalam dan di sekitar hutan, di atas berbagai jenis mineral bahan tambang yang dikeruk
dari perut bumi, atau yang berdiam di wilayah pesisir serta mencari penghidupan di laut. Kebijakan
sektoral yang eksploitatif -- "kuras cepat sebanyak-banyaknya, jual murah secepat-cepatnya" -- tidak
memberi kesempatan bagi kearifan adat untuk mengelola sumberdaya alam secara berkelanjutan,
sebagaimana yang telah dipraktekkan selama ratusan atau bahkan ribuan tahun. Pengetahuan dan
kearifan lokal dalam mengelola alamnya tidak mendapat tempat yang layak dalam usaha produksi
"modern", atau bahkan dalam kurikulum pendidikan formal sekalipun. Dunia farmakologi tidak mencoba
mengangkat kearifan masyarakat adat di bidang tumbuhan obat sebagai bagian utama bidang
perhatiannya. Ramuan tradisional, jamu dan sejenisnya dianggap sekunder atau malah diremehkan.
Padahal telah terbukti ketika sistem pengobatan modern gagal memenuhi kebutuhan pelayanan
kesehatan, jamu dan teknik-teknik pengobatan tradisional lainnya lalu menjadi alternatif yang dapat
diandalkan. Demikian juga dengan sistem keamanan pangan tradisional yang berbasis pada
keanekaragaman hayati wilayah adat dilemahkan, atau bahkan dibeberapa daerah dihilangkan, dengan
memaksakan politik swasembada beras yang dikendalikan secara sentralistik.
Selain mengambil alih secara langsung sumberdaya ekonomi primer berupa tanah dan sumberdaya alam
di dalamnya, pemerintah melalui berbagai kebijakan perdagangan hasil bumi secara sistematis
mengendalikan kegiatan ekonomi masyarakat adat. Pemberian monopoli kepada asosiasi atau
perusahaan tertentu dalam perdagangan komoditas yang diproduksi masyarakat adat, seperti rotan dan
sarang burung walet, telah menempatkan pemerintah sebagai "pelayan" bagi para pemilik modal untuk
merampas pendapatan yang sudah semestinya diperoleh masyarakat adat.
Di bidang politik, bila dibandingkan dengan kelompok-kelompok masyarakat lainnya sebagai unsur
pembentuk Bangsa Indonesia, masyarakat adat menghadapi situasi yang lebih sulit lagi. Kondisi ini
bermuara pada politik penghancuran sistem pemerintahan adat yang dilakukan secara sistematis dan
terus menerus sepanjang pemerintahan rejim Orde Baru. Upaya penghancuran ini secara gamblang bisa
dilihat dari pemaksaan konsep desa yang seragam di seluruh Indonesia sebagaimana diatur dalam UU
No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Sistem desa, dengan segala perangkatnya seperti LKMD
dan RK/RT, secara "konstitusional" menusuk "jantung" (alat vital pengatur kehidupan bersama
komunitas) masyarakat adat, yaitu berupa penghancuran atas sistem hukum dan pemerintahan adat.
Akibatnya kemampuan (enerji dan modal sosial) masyarakat adat untuk mengurus dan mengatur dirinya
sendiri secara mandiri menjadi punah. Mekanisme pengambilan keputusan yang ada di antara institusiinstitusi
adat digusur secara paksa sehingga yang tersisa ditangan para pengurus dan pemimpin adat
hanya peran dalam upacara seremonial semata-mata. Bahkan peran pinggiran ini, di hampir seluruh
pelosok nusantara, masih harus di atur, dan dikendalikan oleh Bupati dan Camat melalui penerbitan
Surat Keputusan (SK) untuk para pemangku adat yang "pro" atau "disetujui" keberadaannya oleh
pemerintah daerah. Kehancuran sistem-sistem adat ini menjadi lebih diperparah lagi dengan kebijakan
militerisasi kehidupan pedesaan lewat konsep pembinaan teritorial TNI dengan masuknya Bintara
Pembina Desa (BABINSA) sebagai salah satu unsur kepemimpinan desa. Politik massa mengambang
Rejim Orde Baru -- sebagai salah satu instumen depolitisasi masyarakat adat – juga berdampak langsung
file:///F|/Data%20Kuliah/Tugas%20Makalah/makalah%20Adat.htm (3 of 11)24/01/2003 1:51:37
Revitalisasi Hukum Adat
pada melemahnya partisipasi politik masyarakat adat dalam proses-proses pembuatan kebijakan alokasi
dan pengelolaan sumberdaya alam. Dengan kebijakan negara di bidang politik yang demikian maka
pengurus dan pemimpin masyarakat adat, baik secara tersembunyi maupun secara terbuka, terusmenerus
mengalami konflik yang berkepanjangan dengan pemerintah desa (Kepala Desa dengan segala
perangkatnya), yang nyata-nyata orang-orangnya juga berasal dari masyarakat adat sendiri. Di sini
menjadi sangat nyata bahwa Rejim Orde Baru berhasil merubah dan memintahkan konflik yang tadinya
bersifat struktural-vertikal – yaitu konflik antara komunitas masyarakat adat dengan negara -- menjadi
kultural-horizontal – yaitu konflik antara kelompok masyarakat adat yang patuh pada sistem yang
diwariskan oleh leluhurnya dengan kelompok masyarakat adat yang menempatkan dirinya sebagai alat
(kaki-tangan) negara.
Kalau kita mencermati secara keseluruhan kebijakan negara di masa Rejim Orde Baru maka dengan
sangat gamblang terlihat bahwa negara telah melakukan pelanggaran hak-hak sipil dan politik masyarakat
adat selama lebih dari 20 tahun, termasuk hak asal-usul dan hak-hak tradisional yang dilindungi oleh
UUD 1945, khususnya pasal 18 dan pasal 28, maupun yang telah diatur dalam instrumen internasional.3
"Reformasi" dan Otonomi Daerah: Membuka Luka Menuju Penyembuhan
Di tengah pemberlanjutan 'ideologi' pembangunan ekspolitatif yang diwariskan dari rejim Orde Baru
Soeharto-Habibie kepada KH. Abdurahman Wahid dan kemudian ke Megawati Sukarnoputri,
reorganisasi Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui otonomi daerah telah menjadi tema sentral
diskusi hampir di seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat adat. Dalam otonomi daerah ini,
yang secara formal ditandai dengan keluarnya UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999, ada
kehendak dari para pembuatnya untuk memperbaharui hubungan antara pemerintah pusat dengan
daerah melalui penyerahan kewenangan pusat ke daerah atau desentralisasi, antara eksekutif (PEMDA)
dengan legislatif (DPRD) melalui "kemitraan sejajar" di antara keduanya, dan terakhir mendekatkan
secara politik dan geografis antara penentu kebijakan (yang kewenangannya diserahkan ke DPRD dan
PEMDA Kabupaten) dengan rakyat sehingga diharapkan kebijakan yang dihasilkan akan lebih sesuai
dengan hajat hidup rakyat banyak.
Dalam konteks memberi jalan bagi kedaulatan masyarakat adat, hal-hal yang dikehendaki tersebut perlu
dikaji dan dipertanyakan secara kritis mengingat bahwa UU 22/1999 dan UU 25/1999 ini hanya
mengatur sistem pemerintahan (government system), bukan system pengurusan (governance system). Ini
berarti bahwa kedua UU ini baru mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, belum
menyentuh pada persoalan mendasar tentang hubungan rakyat dengan pemerintah yang selama Orde
Baru justru merupakan akar dari segala persoalan yang dihadapi masyarakat adat, yaitu tidak adanya
kejelasan dan ketegasan batas sampai di mana pemerintah boleh (punya hak) mengatur dan
mengintervensi kedaulatan masyarakat adat. Yang muncul sebagai akibat dari ketidak-tegasan dan
ketidak-jelasan ini adalah tumbuh-suburnya perilaku politik pengurasan di kalangan elit politik, khususnya
para bupati yang mendapatkan penambahan wewenang yang cukup besar. Para bupati berlomba-lomba
mengeluarkan PERDA untuk menarik pendapatan asli daerah (PAD) sebanyak-banyaknya dari berbagai
macam sumber seperti bermacam pungutan, retribusi, pemberian ijin HPHH skala kecil, IPK dan
file:///F|/Data%20Kuliah/Tugas%20Makalah/makalah%20Adat.htm (4 of 11)24/01/2003 1:51:37
Revitalisasi Hukum Adat
sebagainya. Akibatnya beban pengeluaran rakyat ke pemerintah semakin meningkat, yang nampaknya
juga tidak diimbangi dengan meningkatnya kualitas pelayanan birokrasi kepada rakyat yang telah
membayar pajak dan non-pajak lebih besar.
Hal menarik yang penting dicatat dari perjalanan otonomi daerah selama dua tahun terakhir ini adalah
bahwa bertambahnya kekuasaan/wewenang di tangan para Bupati dan DPRD bukan berarti dengan
sendirinya mengurangi kekuasaan/wewenang pemerintah pusat di daerah atas sumberdaya alam. Pada
kenyataannya peraturan per-UU-an sektoral masih tetap kokoh dan berjalan seperti biasanya. Misalnya
pencabutan ijin HPH, HPHTI, perkebunan besar, kuasa pertambangan masih tetap berada di tangan
departemen sektoral. Dari sini bisa dipastikan otonomi daerah telah menyebabkan penambahan jumlah
dan jenis kegiatan eksploitasi sumberdaya alam, baik yang sifatnya "resmi" (mendapatkan ijin dari
pemerintah pusat dan daerah) maupun yang sifatnya "tidak resmi" (tidak pakai ijin dari pemerintah pusat
atau daerah). Bisa dipastikan bahwa penambahan kegiatan ekploitasi ini yang sama sekali di luar kapasitas
pemerintah untuk mengontrol.
Di sisi lain, "reformasi" yang ditandai dengan mulai tumbuhnya kesadaran politik rakyat disertai dengan
melemahkanya institusi negara juga telah mendorong dinamika politik lokal yang memberi ruang
partisipasi politik bagi masyarakat adat, baik melalui mekanisme politik yang formal maupun yang
informal. Dinamika ini tentu berdampak pada konflik itu sendiri. Berbagai konflik sumberdaya alam yang
tadinya bersifat laten (tersembunyi) menjadi terbuka (berakar dan nyata) dan menjadi keharusan untuk
mengatasi penyebab dan dampaknya. Adalah suatu kenyataan bahwa ternyata konflik-konflik terbuka ini
tidak mampu diselesaikan oleh tatanan hukum dan kelembagaan negara yang ada saat ini (masih warisan
dari Rejim Orde Baru) dan oleh karena itu maka penyelasaian konflik ini sudah seharusnya menjadi
agenda utama dalam penataan hukum dan kelembagaan negara.
Keberagaman & Kearifan Adat: Solusi bagi Penyelesaian Konflik dan
Keberlanjutan Kehidupan
Di tengah-tengah cerita penghancuran sumberdaya alam yang demikian dahsyat selama hampir 30 tahun
rejim Orde Baru, data dan bukti-bukti lapangan yang dikumpulkan oleh para peneliti dan penggiat
ORNOP dari berbagai pelosok nusantara telah membuktikan bahwa wilayah adat yang pengelolaan
sumberdaya alamnya dikendalikan dan diurus secara otonom oleh komunitas-komunitas adat dengan
menggunakan pranata adatnya ternyata mampu menjaga kelestarian multi-fungsi hutan. Realitas demikian
merupakan pertanda optimisme bahwa masa depan keberlanjutan sumberdaya alam di Indonesia berada
di tangan masyarakat adat yang berdaulat memelihara kearifan adat dan praktek-praktek pengelolaan
sumberdaya alamnya. Sebagian dari masyarakat adat terbukti mampu menyangga kehidupan dan
keselamatan mereka sendiri sebagai komunitas dan sekaligus menyangga layanan sosio-ekologis alam
untuk kebutuhan seluruh mahluk, termasuk masyarakat lain di sekitarnya.
Sistem-sistem lokal ini berbeda satu sama lain sesuai kondisi sosial budaya dan tipe ekosistem setempat.
Penelitian yang pernah dilakukan Nababan (1995) di 4 propinsi (Kalimantan Timur, Maluku, Irian Jaya
dan Nusan Tenggara Timur) menunjukkan bahwa walaupun sistem-sistem lokal ini berbeda satu sama
file:///F|/Data%20Kuliah/Tugas%20Makalah/makalah%20Adat.htm (5 of 11)24/01/2003 1:51:37
Revitalisasi Hukum Adat
lain namun secara umum bisa terlihat beberapa prinsip-prinsip kearifan tradisional yang dihormati dan
dipraktekkan oleh kelompok-kelompok masyarakat adat, yaitu antara lain: 1) masih hidup selaras
dengan mentaati mekanisme alam dimana manusia merupakan bagian dari alam itu sendiri yang harus
dijaga keseimbangannya; 2) bahwa suatu kawasan hutan tertentu masih bersifat eksklusif sebagai hak
penguasaan dan/atau kepemilikan bersama komunitas (comunal property resources) yang dikenal sebagai
wilayah adat sehingga mengikat semua warga untuk menjaga dan mengamankannya dari pihak luar; 3)
sistem pengetahuan dan struktur pemerintahan adat memberikan kemampuan untuk memecahkan
masalah-masalah yang mereka hadapi, termauk berbagai jenis konflik, dalam pemanfaatan sumberdaya
hutan; 4) sistem alokasi dan penegakan hukum adat untuk mengamankan sumberdaya milik bersama dari
penggunaan berlebihan, baik oleh masyarakat sendiri maupun oleh orang luar komunitas; 5) mekanisme
pemerataan distribusi hasil "panen" sumberdaya alam milik bersama yang bisa meredam kecemburuan
sosial di tengah masyarakat.
Prinsip-prinsip ini berkembang secara evolusioner sebagai akumulasi dari temuan-temuan pengalaman
masyarakat selama ratusan tahun. Karenanya, prinsip-prinsip ini pun bersifat multi-dimensional dan
terintegrasi dalam sistem religi, struktur sosial, hukum dan pranata atau institusi masyarakat adat yang
bersangkutan. Kalau komunitas-komunitas masyarakat adat ini bisa membuktikan diri mampu bertahan
hidup dengan sistem-sistem lokal yang ada, apakah tidak mungkin bahwa potensi sosial-budaya yang
besar ini dikembalikan vitalitasnya dalam pengelolaan dan penyelesaian konflik sumberdaya alam dan
sekaligus untuk menghentikan pengrusakan terhadap masyarakat adat di seluruh pelosok nusantara
beserta habitatnya. Kearifan adat yang berbasis komunitas ini merupakan potensi sosial-budaya untuk
direvitalisasi, diperkaya, diperkuat dan dikembangkan sebagai landasan baru menuju perubahan kebijakan
yang tepat untuk tujuan keberlanjutan ekologis. Dengan pranata sosial yang bersahabat dengan alam,
masyarakat adat diyakini memiliki kemampuan yang memadai untuk melakukan rehabilitasi dan
memulihkan kerusakan ekologis di areal-areal bekas konsesi HPH dan lahan-lahan hutan kritis
(community-based reforestation and rehabilitation) dengan pohon-pohon jenis asli yang bermanfaat
subsisten dan komersial. Dengan pengayaan (enrichment) terhadap pranata adat untuk pencapaian
tujuan-tujuan ekonomis, komunitas masyarakat adat diyakini mampu (a) mengelola usaha ekonomi
komersial berbasis sumberdaya alam local yang ada di wilayah adatnya (mis. community logging,
community forestry, dsb.), (b) mengatur dan mengendalikan "illegal logging" yang dimodali oleh cukongcukong
kayu, (c) mengurangi praktek-praktek "clear cutting" legal (dengan IPK) untuk tujuan konversi
hutan, dan mencegah penebangan hutan resmi yang merusak dan tidak berkeadilan seperti IHPHH.
Tidak berlebihan untuk menyatakan bahwa masa depan keberlanjutan kehidupan kita sebagai bangsa
berada di tangan masyarakat adat yang berdaulat memelihara kearifan adat dan praktek-praktek
pengelolaan sumberdaya alam yang sudah terbukti mampu menyangga kehidupan dan keselamatan
mereka sebagai komunitas dan sekaligus menyangga layanan alam untuk kebutuhan mahluk lainnya
secara lebih luas.
Kedaulatan Masyarakat Adat dan Pengelolaan Konflik Sumberdaya Alam:
Membangun Agenda Bersama
file:///F|/Data%20Kuliah/Tugas%20Makalah/makalah%20Adat.htm (6 of 11)24/01/2003 1:51:37
Revitalisasi Hukum Adat
Berdasarkan uraian di atas maka tantangan utama kita di masa depan adalah: (1) Bagaimana
mengembalikan kedaulatan masyarakat adat atas pengelolaan sumberdaya alam; dan (2) Bagaimana tata
kelola konflik yang bisa menjamin akses dan kontrol masyarakat atas sumber daya alam di wilayah
adatnya?
Dalam kaitan penyelsaian konflik sumberdaya alam yang dihadapi masyarakat adat selama ini maka
penataan ulang atas sistem hukum dan kelembagaan negara, salah satunya melalui pembuatan UU PSDA,
harus ditujukan untuk:
1. Membangun landasan untuk menyelesaikan berbagai konflik sumberdaya alam di
masa lalu dan dampak-dampaknya yang muncul sebagai akibat dari kesalahan
kebijakan negara di masa lalu. Salah satu dari kesalahan mendasar dari kebijakan tersebut
adalah: penyatuan antara "status penguasaan kawasan dan SDA di dalamnya" dengan "fungsi
kawasan dan pemanfaatan SDA yang ada di dalamnya", yang dalam pelaksanaannya telah
mengkategorikan hutan adat menjadi hutan negara. Hutan adat yang memiliki fungsi produksi
diambil menjadi hutan produksi negara yang kemudian dikonsesikan kepada perusahaanperusahaan
penebangan hutan (HPH), kebun pohon (HTI). Setelah hutannya habis, kemudian
tanah adat tersebut dialihkan kepada perusahaan-perusahaan perkebunan sebagai Hak Guna
Usaha (HGU). Hutan adat yang memiliki fungsi konservasi keanekaragaman hayati diambil
menjadi hutan konservasi yang kemudian dikelola oleh Departemen Kehutanan dalam bentuk
Balai Taman Nasional. Hutan adat yang memiliki fungsi perlindungan hidrologis diambil menjadi
hutan lindung yang dikelola sendiri oleh Dinas Kehutanan. Akibat dari kesalahan di masa lalu ini
maka saat ini banyak masyarakat adat yang akhirnya menjadi "orang asing di kampung sendiri".
Ketimpangan struktur agraria menjadi suatu realitas sosial masyarakat adat di banyak daerah
sebagai akibat terjadinya konsentrasi penguasaan dan pengusahaan tanah dan SDA lainnya di
tangan segelintir pengusaha besar dan elit birokrasi di kota-kota besar. Untuk daerah-daerah
seperti ini maka sudah menjadi keharusan untuk segera melakukan operasi penataan kembali
struktur agraria melalui reforma agraria yang menyeluruh.
2. Membangun landasan untuk merubah arah dan tujuan (orientasi) PSDA dari rejim
PSDA yang berbasis pemerintah (negara) dan pemenuhan kebutuhan pasar global
ke rejim PSDA yang berbasis pada komunitas dan pemenuhan kebutuhan lokal.
Orientasi baru ini memiliki tujuan-tujuan, antara lain: (a) keberlanjutan kehidupan dan
keselamatan masyarakat adat di dalam wilayah kelola adatnya; (b) keberlanjutan layanan sosialekologi
alam pada skala ekosistem yang lebih luas, dan (c) peningkatan produktifitas penduduk
kampung. Orientasi baru ini akan lebih mampu menghindarkan kesalahan-kesalahan PSDA Orde
Baru yang menggusur hak-hak masyarakat masyarakat adat dan kemudian kontrol atas SDA
terakumulasi ditangan segelintir pengusaha "kroni". Dengan orientasi PSDA lama (ORBA) maka
diasumsikan bahwa hanya para pengusaha yang punya modal inilah pelaku ekonomi yang mampu
merealisasikan tujuan-tujuan makro seperti mendatangkan devisa yang banyak secara cepat, di
samping tentu untuk kemudahan penarikan pajak dan administrasi pembangunan. Beberapa studi
telah memperlihatkan bahwa asumsi ini tidak sepenuhnya benar. Sistem devisa bebas tidak
memungkinkan pemerintah melakukan kontrol atas penggunaan devisa sehingga pendapatan dari
file:///F|/Data%20Kuliah/Tugas%20Makalah/makalah%20Adat.htm (7 of 11)24/01/2003 1:51:37
Revitalisasi Hukum Adat
hutan justru diinvestasikan di luar sektor kehutanan. Kemudahan penarikan pajak pun justru
dimanfaatkan untuk menarik "pajak-pajak tidak resmi dan tidak jelas penggunaannya" lewat
praktek-praktek KKN antara birokrasi dan pengusaha yang akhirnya hannya memberikan "rente
ekonomi" yang kecil untuk negara. Orientasi baru ini lebih mampu menyelesaikan ketidak-pastian
hukum dan maraknya konflik berkaitan dengan hak penguasaan (alas hak, atau tenurial rights) atas
tanah dan sumberdaya alam di dalamnya.
3. Membangun landasan untuk menjamin kepastian atas pengakuan, penghormatan
dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat atas sumberdaya alam di
wilayah adatnya (penamaan wilayah adat ini berbeda-beda di berbagai daerah, misalnya:
petuanan di Maluku, huta/bius di Batak, marga di Sumatera Selatan, Benua di Landak-Kalimantan
Barat, Panglili Tondo' di Tana Toraja, dan sebainya). Dalam hal penentuan batas-batas wilayah
adat ini, suatu komunitas masyarakat adat yang memiliki dasar historis (riwayat tanah/wilayah
secara lisan dan/atau tertulis, saksi-saksi, persetujuan dengan komunitas masyarakat adat yang
berbatasan/tetangga langsung) atas hak asal-usul (atau hak tradisional, atau hak ulayat, atau hak
adat lainnya) memiliki hak untuk melakukan "self-claiming", yaitu tindakan menentukan sendiri
batas-batas wilayah adat misalnya melalui "participatory community mapping". Kawasan-kawasan
SDA yang bebas dari claim hak milik dari orang per orang atau hak adat dari masyarakat adat
maka kawasan/tanah tersebut bisa masukkan sebagai kawasan/tanah publik yang pengelolaannya
berada di tangan pemerintah. Kawasan/tanah PUBLIK ini harus dilepaskan oleh pemerintah
kepada yang berhak apabila dalam perkembangannya ada orang/pribadi tertentu, sekelompok
orang (kolektif) atau kelompok masyarakat adat tertentu yang bisa menunjukkan "bukti"
kepemilikan pribadi (untuk kasus orang per orang) dan "penguasaan/kepemilikan" adat (untuk
masyarakat adat). Dengan demikian maka menurut status alas hak (hak penguasaan, tenurial
rights) atas kawasan SDA bisa dibagi dalam 4 macam, yaitu: (a) hak milik pribadi; (b) hak
milik kolektif; (c) hak komunal adat; (4) hak publik pengelolaannya di tangan pemerintah.
Berkaitan dengan ini menjadi penting bagi masyarakat adat sendiri untuk menjawab pertanyaanpertanyaan
berikut ini:
a. "Apa saja hak-hak masyarakat adat atas sumberdaya alam yang harus diakui, dihormati dan
dilindungi oleh negara?"
b. "Apa saja bentuk-bentuk pengakuan, penghormatan dan perlindungan dari negara atas hakhak
masyarakat adat atas sumberdaya alam tersebut?"
c. "Apa saja yang harus di atur dan bagaimana pengaturannya agar masyarakat adat sungguhsungguh
berdaulat (indigenous autonomy) dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada di
wilayah adatnya secara berkelanjutan?";
d. "Bagaimana seharusnya masyarakat adat membangun hubungan/interaksi dan kerjasama
yang adil serta demokratis dengan pemerintah dan pihak-pihak luar berkepentingan
lainnya?"
e. "Siapa saja yang sah dan memiliki wewenang sebagai wakil masyarakat adat untuk
berunding dengan pemerintah dan pihak-pihak luar berkepentingan lainnya, baik dalam
urusan penguasaan maupun pengelolaan sumberdaya alam yang ada di wilayah adat?".
file:///F|/Data%20Kuliah/Tugas%20Makalah/makalah%20Adat.htm (8 of 11)24/01/2003 1:51:37
Revitalisasi Hukum Adat
4. Membangun landasan kesepakatan baru antara masyarakat adat dan negara atas
fungsi kawasan SDA. Kedaulatan atas hak-hak masyarakat adat juga dibatasi oleh kewajibankewajiban
masyarakat adat untuk memelihara warisan leluhurnya sebagai sesuatu yang sakral dan
hal-hal ini umumnya sudah diatur di dalam hukum adat di masing-masing komunitas adat. Namun
demikian adalah suatu keniscayaan bahwa negara memiliki otoritas untuk menjaga
keberlangsungan layanan alam dan pelestarian plasma nutfah. Dalam hal ini peran pemerintah
menjadi penting sesuai dengan fungsinya sebagai PENGATUR dan PENGENDALI kegiatan
pengelolaan/pemanfaatan SDA agar tidak berdampak negatif luas secara ekologis yang bisa
merugikan kepentingan publik. Untuk menjaga layanan sosial-ekologis maka kawasan SDA yang
sudah dibebani salah satu dari 4 jenis alas hak (tenurial right) bisa juga dibebani fungsi tertentu
sesuai kondisi ekologis dan peruntukannya. Misalnya bila di suatu wilayah adat yang "dikuasai"
masyarakat adat terhadap kawasan yang membutuhkan pengelolaan khusus (misalnya untuk
kawasan konservasi keanekaragaman, atau untuk tujuan perlindungan DAS) maka masyarakat
adat (diwakili oleh wakil yang sah menurut hukum adatnya) bisa saja menyerahkan sebagian dari
hak pengelolaannya kepada pemerintah (Menteri sebagai wakil pemerintah pusat) dengan
perjanjian yang jelas bahwa pemerintah tidak boleh melakukan perubahan fungsi kawasan tanpa
persetujuan dari masyarakat adat pemilik/penguasa kawasan. Di sisi lain, pemerintah juga
dimungkinkan untuk mendapatkan wewenang dari masyarakat adat untuk melakukan
pemantauan atau pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban-kewajiban masyarakat adat dalam
pengelolaan sumberdaya alam.
Pengakuan terhadap penguasaan kawasan adat jelas akan memiliki implikasi pada mekanisme dan
prosedur penentuan masyarakat lokal untuk "diakui" sebagai masyarakat adat, termasuk
didalamnya untuk menentukan batas-batas wilayah adat masyarakat yang bersangkutan. Yang
perlu diwaspadai adalah agar proses penentuan masyarakat adat dan batas-batas wilayah/kawasan
adat tidak berada di tangan pemerintah atau pihak luar lainnya (top-down), tetap ditentukan
sendiri oleh masyarakat adat yang bersangkutan (self-identification dan self-claiming) secara
partisipatif dan prosesnya harus dimulai dari tingkat kampung atau satuan sosial terendah.
5. Membangun landasan demokrasi partisipatif dalam penentuan kebijakan alokasi dan
pengelolaan sumberdaya alam. Kebijakan negara yang selama ini menjadi penyebab utama
konflik adalah hasil dari proses politik yang berlangsung dalam berbagai arena, baik di tingkat
local dan nasional maupun internasional. Dengan demikian, tidak mungkin ada kebijakan negara
yang adil bagi masyarakat adat kalau masyarakat adat sendiri tidak secara aktif terlibat dalam
proses-proses politik yang menentukan kebijakan negara tersebut. Keterlibatan masyarakat adat
ini juga hanya bisa terjadi kalau mereka sendiri mengorganisir dirinya sebagai kekuatan politik
yang pantas diperhitungkan. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat yang
berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan (interdependency)
antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar para pihak
yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi birokrasi dan politik yang
partisipatif (participatory democracy). Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan 2 pendekatan.
Cara pertama adalah pendekatan formal, yaitu melalui PEMILU yang memilih langsung orang
file:///F|/Data%20Kuliah/Tugas%20Makalah/makalah%20Adat.htm (9 of 11)24/01/2003 1:51:37
Revitalisasi Hukum Adat
untuk jabatan politik (legislatif dan eksekutif) di mana rakyat pemilih punya kontrol dan akses
terhadap proses dan substansi perubahan kebijakan melalui wakil rakyat/pejabat publik yang
dipilihnya. Cara kedua adalah pendekatan informal, misalnya dengan membentuk "Dewan
Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah" atau "Forum
Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah" yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi
secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi kebijakan.
Untuk wilayah/kabupaten yang populasi masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil
masyarakat adat dalam lembaga seperti ini harus ada. Untuk daerah-daerah dengan struktur
agraria yang timpang (banyak masalah ketidak-adilan agraria) maka menjadi penting untuk segera
membentuk Komite Bersama Pelaksana Pembaruan Agraria (atau bisa juga dengan tetap
menambahkan Pengelolaan Sumberdaya Alam) yang keanggotaannya merupakan utusan dari
beragam konstituen (constituent-based committee) yang terorganisir, yang antara lain bekerja
untuk: (a) menata ulang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan SDA
lainnya di daerah tersebut; (b) membangun mekanisme penyelesaian konflik tanah dan SDA
lainnya di daerah tersebut.
Footnotes
1. Makalah untuk disajikan dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber
Daya Alam". Palu, 5 Maret 2003.
2. Sekretaris Pelaksana Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
3. Perjuangan masyarakat adat menegakkan hak-haknya memiliki landasan konstitusional dan dasar
hukum yang sangat kuat, khususnya setelah adanya Amandemen kedua Undang Undang Dasar
(UUD) 1945. Pasal 18B ayat (2) (amandemen) UUD 1945 pada bab VI yang mengatur tentang
pemerintahan daerah telah menegaskan bahwa: "Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsipprinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang".
Bab X A yang mengatur tentang Hak Azasi Manusia pada pasal 28-I Ayat (3) semakin
memperkuat kedudukan masyarakat adat dengan mengatakan bahwa: "identitas budaya dan
hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban"
merupakan hak azasi manusia yang harus dilindungi oleh Negara. Dengan penegasan pasal ini
menjadi sangat jelas bahwa apabila satu komunitas masyarakat adat menyatakan dirinya masih
hidup (self-identification and self-claiming) maka Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib
melindunginya. Di samping dilindungi konstitusi negara, hak-hak masyarakat adat dan upayaupaya
penegakannya juga diatur dalam beberapa instrumen internasional. Yang pertama adalah
Konvensi ILO (International Labor Organisation) Nomor 169 tahun 1989 mengenai Masyarakat
Adat dan Penduduk Pribumi Asli di Negera-Negara Merdeka. Konvensi ini sangat penting bagi
kelompok-kelompok masyarakat adat di Indonesia untuk mendukung tindakan perlawanan
terhadap ketidak-adilan dalam Negara Republik Indonesia yang merdeka. Konvensi ini dengan
tegas memberi perlindungan terhadap hak-hak sosial, budaya, politik dan ekonomi masyarakat
file:///F|/Data%20Kuliah/Tugas%20Makalah/makalah%20Adat.htm (10 of 11)24/01/2003 1:51:37
Revitalisasi Hukum Adat
adat. Hanya saja konvensi ini belum diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia sehingga belum
menjadi produk hukum yang sah dan harus ditegakkan (mengikat secara resmi).
Instrumen kedua adalah Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological
Diversity) (1992) yang sudah diratifikasi (disahkan) oleh Pemerintah Indonesia menjadi UU No. 5
Tahun 1994, khususnya pasal 8 (j) yang menekankan pada perlindungan terhadap kearifan adat
dalam pelestarian sumber daya dan keaneka-ragaman hayati dan hak kepemilikan intelektual
masyarakat adat. Masih banyak lagi instrumen internasional (walaupun tidak secara khusus untuk
masyarakat adat) yang bisa memberi "ruang hidup" bagi masyarakat adat, misalnya Perjanjian
Internasional Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
(1966), Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (1966), dan
sebagainya. Yang paling penting dari semua itu bahwa saat ini PBB sedang merumuskan (masih
draft) Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (Declaration on The Rights of Indigenous
Peoples). AMAN sebagai organisasi masyarakat adat di Indonesia terus berjuang agar deklarasi ini
segera disepakati dan diputuskan oleh Sidang Umum PBB sebagai salah satu instrumen hukum
dalam pergaulan antar negara di tingkat internasional.
file:///F|/Data%20Kuliah/Tugas%20Makalah/makalah%20Adat.htm (11 of 11)24/01/2003 1:51:37
HAKIKAT HAN UNTUK RI
HAKIKAT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
UNTUK REPUBLIK INDONESIA
Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah
Hukum Administrasi Negara
Pengampu: Ibu Nurainun Mangunsong, S.H., M. Hum.
Penyusun: Ali Mahmudi
NIM: 09340023
Prodi/Jurusan: Ilmu Hukum
Fakultas Syari’ah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
2010
BAB: I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu Negara yang menganut system Negara hukum. Maka, berbagai persoalan yang timbul dan terjadi di Indonesia akan secara langsung ditangani oleh lembaga hukum dan orang-orang yang berwenang terhadap hukum. Secara historis, konsep Negara hukum tumbuh dan berkembang dalam lintas sejarah yang beragam. Dalam hal ini, perkembangan dan pertumbuhan Negara hukum sangat dipengaruhi dengan adanya geopolitik, ideology, social budaya dan perkembangan demokrasi kenegaraan suatu Negara.
Dewasa ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memang telah banyak dirundung berbagai problem kenegaraan. Baik problem akibat bencana alam maupun tindakan-tindakan melanggar hukum. Yang menjadi sasarannya, yakni berada dalam system ketatanegaraan, politik, social dan budaya. Selain adanya tindak criminal yang mengganggu ketertiban dan keamanan public, Negara juga dipusingkan dengan adanya berbagai fenomena pelanggaran hukum yang tak hanya dilakukan oleh orang-orang atau lembaga yang tak bertanggungjawab. Melainkan juga para pejabat-pejabat birokrasi yang berada dalam tatanan struktur pemerintahan.
Kenapa hal ini bisa terjadi?? Mungkin pertanyaan inilah yang pertama kali muncul dalam benak kita. Untuk itu, marilah kita bersama-sama menganalisa mengenai berbagai macam system pemerintahan kita. Ketika kita telah menelusuri dan mengamati dengan seksama, maka muncullah berbagai fenomena kasus penyimpangan yang terjadi di negeri ini. Untuk itu, perlu kiranya pemerintah untuk terjun secara tidak langsung mengawasi dan memantau pelaksanaan Undang-undang yang sebelumnya telah disepakati bersama.
Berangkat dari sini, maka perlu kiranya kita membenahi dan mengupas tuntas mengenai perjalanan dan perkembangan Hukum Administrasi Negara (HAN). Dengan adanya pembahasan ini harapannya agar kita mampu menemukan makna dan hakikat Hukum Administrasi Negara (HAN) itu sendiri. Hingga pembahasan selanjutnya kita akan menemukan jawaban mengenai apa maksud dan hakikat Hukum Administrasi Negara (HAN) bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
B. Abstraksi
Gagasan tentang penyelenggaraan kekuasaan yang baik, ketika dipandang dari perspektif kaca mata historis, terdapat dua pendekatan; personal dan sistem. Gagasan ini, secara personal telah dimulai pada masa Plato. Menurutnya, penyelenggaraan kekuasaan yang ideal dilakukan secara paternalistik. Yang berarti para penguasa yang bijaksana haruslah menempatkan diri selaku ayah yang baik lagi arif. Yang nantinya, dalam me-manage tindakan terhadap anak-anaknya terpadulah kasih dan ketegasan demi kebahagiaan anak-anak itu sendiri.
Di sisi lain, Plato mengusulkan, negara agar menjadi baik harus dipimpin oleh seorang filosof. Karena, filosof adalah manusia yang arif bijaksana, menghargai kesusilaan, dan berpengetahuan tinggi. Murid Plato, Aristoteles, berpendapat bahwa pemegang kekuasaan haruslah orang yang takluk pada hukum. Yakni, harus senantiasa diwarnai oleh penghargaan dan penghormatan terhadap kebebasan, kedewasaan dan kesamaan derajat. Hanya saja, tidak mudah mencari pemimpin dengan kualitas pribadi yang sempurna. Oleh karena itu, pendekatan sistem merupakan alternatif yang paling memungkinkan. Plato sendiri, di usia tuanya terpaksa merubah gagasannya yang semula mengidealkan pemerintah itu dijalankan oleh raja-filosof menjadi pemerintahan yang dikendalikan oleh hukum. Penyelenggaraan negara yang baik, menurut Plato, ialah yang didasarkan pada pengaturan hukum yang baik.
Berdasarkan pendapat Plato ini, maka penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada hukum merupakan salah satu alternatif yang baik dalam penyelenggaraan negara. HAN dapat dijadikan instrumen untuk terselenggaranya pemerintahan yang baik. Penyelenggaraan pemerintahan lebih nyata dalam Hukum Administrasi Negara. (HAN). Karena di sini akan terlihat konkrit hubungan antara pemerintah dengan masyarakat. Kualitas hubungan pemerintah dengan masyarakat inilah yang setidaknya dapat dijadikan ukuran apakah penyelenggaraan pemerintahan sudah baik atau belum.
Di satu sisi, HAN dapat dijadikan instrumen yuridis oleh pemerintah dalam rangka melakukan pengaturan, pelayanan, dan perlindungan bagi masyarakat, di sisi lain HAN memuat aturan normatif tentang bagaimana pemerintahan dijalankan, atau sebagaimana dikatakan Sjachran Basah, bahwa salah satu inti hakikat HAN adalah untuk memungkinkan administrasi negara untuk menjalankan fungsinya, dan melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan yang salah menurut hukum.
C. Tujuan
Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas Hukum Administrasi Negara (HAN) yang diampu langsung oleh beliau Ibu Nurainun Mangunsong, S.H., M.Hum.
D. Manfaat
Dengan adanya penulisan makalah ini diharapkan supaya mahasiswa hukum, khususnya mahasiswa hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, mampu mengetahui secara lebih jelas dan gamblang mengenai hakikat adanya Hukum Administrasi Negara (HAN) untuk pemerintahan Republik Indonesia (RI), Negara yang tercinta kita ini.
E. Rumusan Masalah
Berdasarkan tujuan dan manfaat mengenai penulisan makalah di atas, penyusun membuat rumusan masalah yang akan di bahas secara mendetail dalam pembahasan lebih lanjut dengan pokok permasalahan yang berkaitan dengan Hukum Administrasi Negara (HAN). Untuk itu, penyusun merumuskan dengan skema rumusan sebagai berikut:
1. Bagaimana sejarah dan perkemabangan Hukum Administrasi Negara (HAN) di Indonesia dewasa ini?
2. Apa saja yang menjadi ruang lingkup pembahasan Hukum Administrasi Negara (HAN), khususnya di Indonesia?
3. Apa hakikat Hukum Administrasi Negara (HAN) bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia?
4. Bagaimana mekanisme penerapan Hukum Administrasi Negara (HAN) di Indonesia?
F. Sistematika Penulisan
Makalah ini ditulis dengan sistematika sebagai berikut:
BAB: I
Pendahuluan;
a. Latar Belakang
b. Diskripsi Masalah
c. Tujuan
d. Manfaat
e. Sistematika Penulisan
BAB: II
Hakikat Hukum Administrasi Negara untuk Republik Indonesia
a. Sejarah dan Perkembangan Hukum Administrasi Negara
b. Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
c. Hakikat Hukum Administrasi Negara Untuk Indonesia
d. Penerapan Hukum Administrasi Negara di Indonesia
BAB: III
Penutup
a. Kesimpulan
b. Saran
Daftar Pustaka
BAB: II
HAKEKAT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BAGI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
A. Sejarah dan Perkembangan Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara disebut juga dengan istilah Staats Administratief Recht. Secara etimologis, hukum administrasi Negara berasal dari kata dalam bahasa latin Administrare yang berarti: mengatur (to manage). Atau berasal dari kata Administratio yang berarti: pemerintah. Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi , dan melindungi administrasi Negara itu sendiri.
Hukum Administrasi Negara (HAN) sebagai penguji hubungan hukum istimewa, yang diadakan guna memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas khusus mereka. Berdasarkan beberapa definisi tersebut dalam hukum administrasi Negara terkandung dua aspek, yaitu pertama aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan Negara itu melakukan tugasnya.; kedua, aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan administrasi Negara atau Pemerintah dengan para warga negaranya.
Dapatlah disebutkan bahwa hukum administrasi adalah hukum yang berkenaan dengan pemerintahan dalam arti sempit. Secara garis besar mengatur hal-hal antara lain :
a. perbuatan pemerintah (pusat dan daerah) dalam bidang publik,
b.kewenangan pemerintah (dalam melakukan perbuatan dibidang public tersebut), didalamnya diatur mengenai dari mana, dengan cara apa, dan bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya;penggunaan kewenangan ini dituangkan dalam bentuk instrument hukum sehingga diatur pula tentang pembuatan dan penggunaan instrument hukum,
c. Akibat-akibat hukum yang lahir dari perbuatan atas penggunaan kewenangan pemerintah itu.
d. penegakan hukun dan penerapan sanki-sanki dalam bidang pemerintahan.
Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan,dan hukum administrasi tidak tertulis,yang lazim disebut asas-asas umum pemerintahan yang layak keberadaan dan sasaran dari hukum administrasi adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara hukum. Dengan demikian, keberadaan hukum administrasi Negara dalam suatu Negara hukum merupakan conditio sine cuanon.
Administrasi Negara mempunyai konsekuensi tertentu dalam bidang legislasi. Dengan bersandar pada freies Ermessen, administrasi Negara memiliki kewenangan yang luas untuk melakukan berbagai hukum dalam rangka melayani kepentingan masyarakat atau mewujudkan kesejahteraan umum, dan untuk melakukan itu diperlukan instrumen hukum. Artinya, bersamaan dengan pemberian kewenangan yang luas untuk bertindak diberikan pula kewenangan untuk membuat instrumen hukumnya. Menurut E.Utrecht, kekuasaan administrasi Negara dalam bidang legislasi ini meliputi ; pertama kewenangan untuk membuat peraturan atas inisiatif sendiri, terutama dalam menghadapi soal-soal genting yang belum ada peraturannya, tanpa bergantung pada pembuat undang-undang pusat.
Kedua, kekuasaan administrasi Negara untuk membuat peraturan atas dasar delegasi. Karena pembuat undang-undang hanya dapat menyelesaikan soal-soal yang bersangkutan dalam garis besarnya saja dan tidak dapat menyelesaikan tiap detail pergaulan sehari-hari, pemerintah diberi tugas dengan keadaan yang sungguh-sungguh terjadi dimasyarakat, ketiga, droit function, yaitu kekuasaan administrasi Negara untuk menafsirkan sendiri berbagai peraturan, yang berarti administrasi Negara berwenang mengoreksi (corigeren) hasil pekerjaan pembuat undang-undang.
Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah berkaitan pula dengan bentuk Negara tertentu. Dalam Negara yang berbentuk kesatuan, ada dua kemungkinan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, yaitu sentralisasi atau desentralisasi. Penyelenggaraan pemerintahan secara berarti seluruh bidang-bidang pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintah pusat, sedangkan dengan desentralisasi berarti penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi juga oleh satuan pemerntahan daerah, yang umumnya bertumpu pada prinsip otonomi, yaitu “vrijhaid en zelfstandigheid “ kebebasan dan kemandirian daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah (huishouding).
B. Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Di negeri Belanda ada dua istilah mengenai hukum ini yaitu bestuurrecht dan administratief recht, dengan kata dasar ‘administratie’ dan ‘bastuur’.terhadap dua istilah ini para sarjana Indonesia berbeda pendapat dalam menerjemahkannya. Administrase ini ada yang menerjemahkan dengan tata usaha, tata usaha pemerintahan, tata pemerintahan, tata usaha Negara, dan ada yang menerjemahkan dengan administrasi saja. sedangkan bastuur diterjemahkan secara seragam dengan pemerintahan.
Perbedaan penerjemahan tersebut mengakibatkan perbedaan penamaan terhadap hukum ini, yakni seperti HAN, Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata usaha Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, HAN Indonesia, dan Hukum administrasi, tanpa atribut Negara. Hal ini sebagaimana yang dianut Hadjon, dengan alasan bahwa pada kata administrasi itu sudah mengandung konotasi Negara/ pemerintahan. Sebenarnya kedua kata ini dalam penggungaanya memiliki makna sama, karena pemerintah itu sendiri merupakan terjemahan dari kata administrasi. Meski demikian, saya akan mengemukakan secara terpisah mengenai istilah administrasi Negara dan istilah pemerintah/pemerintahan berdasarkan kamus dan yang berkembang dikalangan para sarjana.
Administrasi merujuk pada pengertian yang ketiga, yakni kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa administrasi Negara mempunyai tiga arti, yaitu;
1. Sebagai salah satu fungsi pemerintah;
2. Sebagai aparatur dan aparat dari pada pemerintah;
3. Sebagai proses pemerintah yang memerlukan kerja sama tertentu.
Menurut Bintoro Tjokroamidjojo, administrasi Negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah. Sondang P. Siagian mengartikan administrasi Negara sebagai “keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah dari satu Negara dalam usaha mencapai tujuan Negara. E.Utrecht menyebutkan bahwa administrasi Negara adalah gabungan jabatan-jabatan, aparat administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah. Menurut Dimock & Dimock, administrasi Negara adalah aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan politiknya, dalam arti sempit, aktivitas-aktivitas badan-badan eksekutif dan kehakiman atau khususnya aktivitas-aktivitas badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan.
Bahsan Mustafa mengartikan administrasi Negara sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat dan diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah dalam arti luas, yang tidak diserahkan kepada badan-badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman. Dari sini maka jelaslah, bahwa adminisrtasi Negara adalah Keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas Negara selain tugas pembuatan undang-undang dan pengadilan.
Pemerintah sebagai alat kelengkapan Negara dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas itu mencangkup semua alat kelengkapan Negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif,legislatif, dan yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian sempit pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif. Pemerintah dalam arti sempit adalah organ/alat perlengkapan Negara yang diserahi tugas pemerintahan atau melaksanakan undang-undang, sedangkan dalam arti luas mencangkup semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan didalam Negara baik eksekutuf maupun legislatif dan yudikatif. Dalam kepustakaan disebutkan bahwa istilah pemerintahan disebutkan memiliki dua pengertian, yaitu seabagai fungsi dan sebagai organisasi.
a Pemerintah sebagai fungsi adalah: melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah sebagai organ adalah kumpulan organ-organ dan organisasi pemerintahan yang dibebani dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
b. Pemerintah sebagai organisasi adalah: bila kita mempelajari ketentuan-ketentuan susunan organisasi, termasuk didalamnya fungsi, penugasan, kewenangan, kewajiban masing-masing departemen pemerintahan, badan-badan, instansi serta dinas-dinas pemerintahan.
Sebagai fungsi kita meneliti ketentuan-ketentuan yang mengatur apa dan cara tindakan aparatur pemerintahan sesuai dengan kewenangan masing-masing, fungsi pemerintah itu dapat ditentukan dengan menempatkannya dalam hubungan dengan fungsi perundang-undangan dan peradilan.Pemerintah dapat dirumuskan secara negatif sebagai segala macam kegiatan perundang-undangn dan peradilan. Kalaupun hukum administrasi Negara berkenaan dengan kekuasaan eksekutif, pengertian eksekutif ini tidak sama dengan apa dengan apa yang dimaksudkan dengan konsep trias politika (yang menempatkan kekuasaan eksekutif hanya melaksanakan undang-undang).
Meskipun secara umum dianut definisi negatif tentang pemerintahan, yaitu sebagai suatu aktivitas diluar perundangan dan peradilan, pada kenyataannya pemerintah juga melakukan tindakan hukum dalam bidang legislasi, misalnya dalam pembuatan undang-undang organik dan pembuatan berbagai peraturan pelaksanaan lainnya, dan juga bertindak dalam bidang penyelesaian perselisihan, misalnya dalam penyelesaian hukum melalui upaya administrasi dan dalam hal penegakan hukum administrasi atau pada penerapan sanki-sanki administrasi yang semuanya itu menjadi objek kajian hukum administrasi Negara.
Oleh karena itu tidak mudah untuk menentukan ruang lingkup hukum administrasi Negara. Di samping itu kesukaran menentukan ruang lingkup hukum administrasi Negara ini disebabkan pula oleh beberapa faktor, Pertama, HAN berkaitan dengan tindakan pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan seiring dengan perkembangan kemasyarakatan yang memerlukan pelayanan pemerintah dan masing-masing masyarakat disuatu daerah atau Negara berbeda tuntutan dan kebutuhan.
Kedua, pembuatan peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan instrument yuridis bidang administrasi lainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga. Ketiga, hukum administrasi Negara berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan bidang hukum administrasi Negara tertentu berjalan secara sektoral. Karena faktor-faktor inilah, HAN tidak dapat dikodifikasi, seperti dalam hukum perdata dan hukum pidana yang dapat dikumpulkan menjadi satu kitab undang-undang.
Prajudi Atmosudirdjo membagi HAN dalam dua bagian, yaitu HAN heteronom dan HAN otonom. HAN heteronom yang bersumber pada UUD,TAP MPR, dan UU merupakan hukum-hukum yang mengatur seluk-beluk organisasi dan fungsi administrasi Negara. HAN otonom adalah hukum oprasional yang diciptakan pemerintah dan administrasi Negara. Dan juga ada yang menyebutkan bahwa HAN itu ada HAN umum dan ada HAN khusus.
HAN yang bersifat umum berkenaan dengan peraturan-peraturan umum mengenai tindakan hukum dan hubungan hukum administrasi atau peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi, dalam arti tidak terikat pada bidang-bidang tertentu. Sementara itu, HAN khusus adalah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang-bidang tertentu seperti peraturan tata ruang, peraturan tentang kepegawaian, peraturan tentang pertanahan, peraturan tentang kesehatan, peraturan tentang perpajakan, peraturan bidang pendidikan, peraturan pertambangan, dan sebagainya.
Adanya perbedaan bidang hukum Administrasi khusus merupakan suatu hal yang logis dan wajar mengingat masing-masing Negara dihadapkan pada perbedaan sosio kultural, politik, sistem pemerintahan, kebijakan pemerintah, dan sebagainya. Artinya, munculnya pembedaan antara hukum administrasi umum dan hukum administrasi khusus merupakan suatu yang tidak dapat dihindari atau suatu yang alamiah.
Munculnya hukum administrasi ini semakin penting artinya seiring dengan lahirnya berbagai bidang tugas-tugas pemerintahan yang baru dan sejalan dengan perkembangan dan penemuan-penemuan baru berbagai bidang kehidupan ditengah masyarakat, yang harus diatur melalui hukum administrasi. Dalam konteks ini tampak bahwa hukum administrasi itu tumbuh dan berkembang secara Dinamis.
Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum administrasi itu sangat luas sehingga tidak dapat ditentukan secara tegas ruang lingkupnya. Disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daearah atau pemerintah daerah. Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan hukum administrasi tidak tertulis, lazim disebut asas-asas pemerintahan yang layak.
Keberadaan dan sasaran dari hukum administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya. Sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara hukum. Dengan deamikian, keberadaan hukum administrasi Negara dalam suatu Negara hukum merupakan condition sine quanon.
Menurut WF.Prins, batas antara hukum administrasi Negara dengan hukum tata Negara satupun tidak ada yang sama. Akan tetapi, bila diteliti, di dalam membuat batas tersebut, sadar maupun tidak, yang telah diambil sebagai dasar pikiran ialah tata Negara mengenai hal pokok. Setelah menyebutkan bahwa hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara merupakan satu kesatuan. dan hukum administrasi Negara dianggap sebagai bagian atau tambahan dari hukum tata Negara, yang kemudian pendapat ditinggalkan karena perkembangan sejarah menempatkan hukum daministrasi Negara sebagai bidang kajian hukum sendiri.
Guna mengakhiri perbedaan pendapat mengenai perbedaan antara hukum tata Negara dengan hukum administrasi Negara cukuplah disebutkan pendapat dari Bagir Manan, yang mengatakan bahwa secara keilmuan hukum yang mengatur tingkah laku Negara (alat perlengkapan Negara) dimasukan kedalam kelompok hukum tata Negara, sedangkan hukum yang mengatur pemerintahan (dalam arti administrasi Negara) masuk kedalam kelompok hukum administrasi Negara.
C. Hakikat Hukum Administrasi Negara Untuk Indonesia
Penentuan norma HAN dilakukan melalui berbagai tahap. Untuk dapat menemukan normanya kita harus meneliti dan melacak melalui serangkaian peraturan perundang-undangan. Artinya, peraturan hukum yang harus diterapkan tidak begitu saja kita temukan dalam undang-undang, tetapi dalam kombinasi peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan TUN yang satu dengan yang lain saling berkaitan. Pada umumnya, ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan HAN hanya memuat norma-norma pokok atau umum. Sementara periciannya diserahkan pada peraturan pelaksanaan. Penyerahan ini dikenal dengan istilah terugtred atau sikap mundur dari pembuat undang-undang. Hal ini terjadi karena tiga sebab, yaitu :
Pertama, Karena keseluruhan hukum TUN itu demikian luasnya, sehingga tidak mungkin bagi pembuat UU untuk mengatur seluruhnya dalam UU formal. Kedua, Norma-norma hukum TUN itu harus selalu disesuaikan de-ngan tiap perubahan-perubahan keadaan yang terjadi sehubungan dengan kemajuan dan perkembangan teknologi yang tidak mungkin selalu diikuti oleh pembuat UU dengan mengaturnya dalam suatu UU formal.
Di samping itu, yang ketiga, tiap kali diperlukan pengaturan lebih lanjut hal itu selalu berkaitan dengan penilaian-penilaian dari segi teknis yang sangat mendetail, sehingga tidak sewajarnya harus diminta pembuat UU yang harus mengaturnya. Akan lebih cepat dilakukan dengan pengeluaran peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan TUN yang lebih rendah tingkatannya, seperti Keppres, Peraturan Menteri, dan sebagainya.
Seperti disebutkan di atas bahwa setiap tindakan pemerintah dalam negara hukum harus didasarkan pada asas legalitas. Hal ini berarti ketika pemerintah akan melakukan tindakan, terlebih dahulu mencari apakah legalitas tindakan tersebut ditemukan dalam undang-undang. Jika tidak terdapat dalam UU, pemerintah mencari dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Ketika pemerintah tidak menemukan dasar legalitas dari tindakan yang akan diambil, sementara pemerintah harus segera mengambil tindakan, maka pemerintah menggunakan kewenangan bebas yaitu dengan menggunakan freies Ermessen. Meskipun penggunaan freies Ermessen dibenarkan, akan tetapi harus dalam batas-batas tertentu.
Menurut Sjachran Basah pelaksanaan freies Ermessen harus dapat dipertanggung jawabkan, secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan secara hukum berdasarkan batas-atas dan batas-bawah. Batas-atas yaitu peraturan yang tingkat derajatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkat derajatnya lebih tinggi. Sedangkan batas-bawah ialah peraturan yang dibuat atau sikap-tindak administrasi negara (baik aktif maupun pasif), tidak boleh melanggar hak dan kewajiban asasi warga.
Di samping itu, pelaksanaan freies Ermessen juga harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Berdasarkan keterangan singkat ini dapat dikatakan bahwa fungsi normatif HAN adalah mengatur dan menentukan penyelenggaraan pemerintahan agar sesuai dengan gagasan negara hukum yang melatarbelakanginya, yakni negara hukum Pancasila.
Menurut Sjachran Basah, perlindungan terhadap warga diberikan bilamana sikap tindak administrasi negara itu menimbulkan kerugian terhadapnya. Sedangkan perlindungan terhadap administrasi negara itu sendiri, dilakukan terhadap sikap tindaknya dengan baik dan benar menurut hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dengan kata lain, melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan yang salah menurut hukum.
Di dalam negara hukum Pancasila, perlindungan hukum bagi rakyat diarahkan kepada usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa antara pemerintah dan rakyat, menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat secara musayawarah serta peradilan merupakan sarana terakhir dalam usaha menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan rakyat. Dengan adanya UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menurut Paulus E. Lotulung, sesungguhnya tidak semata-mata memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan, tetapi juga sekaligus melindungi hak-hak masyarakat, yang menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi perseorangan.
Hak dan kewajiban perseorangan bagi warga masyarakat harus diletakan dalam keserasian, keseimbangan, dan keselarasan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan masyarakat, sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam falsafah negara dan bangsa kita, yaitu Pancasila.
Berdasarkan pemaparan fungsi-fungsi HAN ini, dapatlah disebutkan bahwa dengan menerapkan fungsi-fungsi HAN ini akan tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan freies Ermessen, pemerintah memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.
Ketika pemerintah menciptakan dan menggunakan instrumen yuridis, maka dengan mengikuti ketentuan formal dan material penggunaan instrumen tersebut tidak akan menyebabkan kerugian terhadap masyarakat. Dengan demikian, jaminan perlindungan terhadap warga negarapun akan terjamin dengan baik.
D. Penerapan Hukum Administrasi Negara di Indonesia
Meskipun diketahui bahwa penyelenggaraan negara dilakukan oleh beberapa lembaga negara, akan tetapi aspek penting penyelenggaraan negara terletak pada aspek pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Presiden memiliki dua kedudukan, sebagai salah satu organ negara yang bertindak untuk dan atas nama negara, dan sebagai penyelenggara pemerintahan atau sebagai administrasi negara. Sebagai administrasi negara, pemerintah diberi wewenang baik berdasarkan atribusi, delegasi, ataupun mandat untuk melakukan pembangunan dalam rangka merealisir tujuan-tujuan negara yang telah ditetapkan oleh MPR.
Dalam melaksanakan pembangunan, pemerintah berwenang untuk melakukan pengaturan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Agar tindakan pemerintah dalam menjalankan pembangunan dan melakukan pengaturan serta pelayanan ini berjalan dengan baik, maka harus didasarkan pada aturan hukum. Di antara hukum yang ada ialah Hukum Administrasi Negara, yang memiliki fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan memerintah berkaitan dengan fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.
Ketika pemerintah akan menjalankan pemerintahan, maka kepada pemerintah diberikan kekuasaan, yang dengan kekuasaan ini pemerintah melaksanakan pembangunan, pengaturan dan pelayanan. Agar kekuasaan ini digunakan sesuai dengan tujuan diberikannya, maka diperlukan norma-norma pengatur dan pengarah. Dalam Penyelenggaraan pembangunan, pengaturan, dan pelayanan, pemerintah menggunakan berbagai instrumen yuridis.
Pembuatan dan pelaksanaan instrumen yuridis ini harus didasarkan pada legalitas dengan mengikuti dan mematuhi persyaratan formal dan metarial. Dengan didasarkan pada asas legalitas dan mengikuti persyaratan, maka perlindungan bagi administrasi negara dan warga masyarakat akan terjamin. Dengan demikian, pelaksanaan fungsi-fungsi HAN adalah dengan membuat penormaan kekuasaan, mendasarkan pada asas legalitas dan persyaratan, sehingga memberikan jaminan perlindungan baik bagi administrasi negara maupun warga masyarakat.
Penyelenggaraan pemerintahan tidak selalu berjalan sebagaimana yang telah ditentukan oleh aturan yang ada. Bahkan sering terjadi penyelenggaraan pemerintahan ini menimbulkan kerugian bagi rakyat baik akibat penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) maupun tindakan sewenang-wenang (willekeur). Perbuatan pemerintah yang sewenang-wenang terjadi apabila terpenuhi unsur-unsur; pertama, penguasa yang berbuat secara yuridis memeliki kewenangan untuk berbuat (ada peraturan dasarnya); kedua, dalam mempertimbangkan yang terkait dalam keputusan yang dibuat oleh pemerintah, unsur kepentingan umum kurang diperhatikan; ketiga, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian konkret bagi pihak tertentu.
Dampak lain dari penyelenggaraan pemerintahan seperti ini adalah tidak terselenggaranya pembangunan dengan baik dan tidak terlaksananya pengaturan dan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana mestinya. Keadaan ini menunjukan penyelenggaraan pemerintahan belum berjalan dengan baik. Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan adalah antara lain dengan mengefektifkan pengawasan baik melalui pengawasan lembaga peradilan, pengawasan dari masyarakat, maupun pengawasan melalui lembaga ombusdman. Di samping itu juga dengan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
BAB: III
PENUTUP
a. Kesimpulan
Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi, dan melindungi administrasi Negara itu sendiri.
Beberapa aspek yang terkandung dalam Hukum Adiministrasi Negara (HAN), yaitu pertama aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan Negara itu melakukan tugasnya.; kedua, aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan administrasi Negara atau Pemerintah dengan para warga negaranya.
Diantara beberapa ruang lingkup Hukum Administarsi Negara adalah :
a. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada Administrasi Negara.
b. Hukum tentang organisasi dari Administrasi Negara.
c. Hukum tentang aktifitas-aktifitas dari Administrasi Negara yang bersifat yuridis.
d. Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara.
e. Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah dan wilayah yang dibagi menjadi :
1. Hukum Administrasi Kepegawaian
2. Hukum Administrasi Keuangan
3. HukumAdministrasi Materiil
4. Hukum Administrasi Perusahaan Negara
f. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara
Fungsi normatif HAN adalah mengatur dan menentukan penyelenggaraan pemerintahan agar sesuai dengan gagasan negara hukum yang melatarbelakanginya, yakni negara hukum Pancasila.
Berdasarkan pemaparan fungsi-fungsi HAN ini, dapatlah disebutkan bahwa dengan menerapkan fungsi-fungsi HAN ini akan tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.
b. Saran
Penyusun di dalam membuat dan menyusun karya tulis ini tentu saja tak lepas dari kekurangan dan kesalahan. Karena penyusun menyadari bahwasanya kebenaran hanya milik Allah semata, dan manusia merupakan tempatnya salah dan lupa. Untuk itu, demi perbaikan dan kesempurnaan karya makalah ini, penyusun sangat mengharapkan kritik dan sarannya dari pembaca yang budiman. Utamanya dari guru dosen pembimbing mata kuliah Hukum Administrasi Negara (HAN), Ibu Nurainun Mangunsong, S.H., M.Hum. Atas kritik dan sarannya saya ucapkan Jazaakumullahu khairan katsiiran ahsanal jazaa’.
DAFTAR PUSTAKA
• Prima Pena. 2006. Kamus Ilmiah Populer edisi lengkap. Surabaya: Gita Media Press.
• Ragawino, Bewa. 2006. Hukum Administrasi Negara. Bandung: Universitas Padjadjaran.
• Mustafa, Bahsan. 1984. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Bandung: Alumni Press.
• Utrecht, E. 1966. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Jakarta: Balai Buku Ichtiar.
• Muslimin, Ampah. 1980. Beberapa Azas-Azas dan Pengertian-Pengertian Administrasi dan Hukum Administrasi, Bandung: Alumni.
• Ridwan, H.R. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
• Basyuni, Ahmad. 2009. Materi kuliah Hukum Administrasi Negara. Makalah tidak diterbitkan.
Langganan:
Postingan (Atom)