Rabu, 11 Februari 2015

HAKIKAT HAN UNTUK RI

HAKIKAT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA UNTUK REPUBLIK INDONESIA Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Hukum Administrasi Negara Pengampu: Ibu Nurainun Mangunsong, S.H., M. Hum. Penyusun: Ali Mahmudi NIM: 09340023 Prodi/Jurusan: Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta 2010 BAB: I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Indonesia merupakan salah satu Negara yang menganut system Negara hukum. Maka, berbagai persoalan yang timbul dan terjadi di Indonesia akan secara langsung ditangani oleh lembaga hukum dan orang-orang yang berwenang terhadap hukum. Secara historis, konsep Negara hukum tumbuh dan berkembang dalam lintas sejarah yang beragam. Dalam hal ini, perkembangan dan pertumbuhan Negara hukum sangat dipengaruhi dengan adanya geopolitik, ideology, social budaya dan perkembangan demokrasi kenegaraan suatu Negara. Dewasa ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memang telah banyak dirundung berbagai problem kenegaraan. Baik problem akibat bencana alam maupun tindakan-tindakan melanggar hukum. Yang menjadi sasarannya, yakni berada dalam system ketatanegaraan, politik, social dan budaya. Selain adanya tindak criminal yang mengganggu ketertiban dan keamanan public, Negara juga dipusingkan dengan adanya berbagai fenomena pelanggaran hukum yang tak hanya dilakukan oleh orang-orang atau lembaga yang tak bertanggungjawab. Melainkan juga para pejabat-pejabat birokrasi yang berada dalam tatanan struktur pemerintahan. Kenapa hal ini bisa terjadi?? Mungkin pertanyaan inilah yang pertama kali muncul dalam benak kita. Untuk itu, marilah kita bersama-sama menganalisa mengenai berbagai macam system pemerintahan kita. Ketika kita telah menelusuri dan mengamati dengan seksama, maka muncullah berbagai fenomena kasus penyimpangan yang terjadi di negeri ini. Untuk itu, perlu kiranya pemerintah untuk terjun secara tidak langsung mengawasi dan memantau pelaksanaan Undang-undang yang sebelumnya telah disepakati bersama. Berangkat dari sini, maka perlu kiranya kita membenahi dan mengupas tuntas mengenai perjalanan dan perkembangan Hukum Administrasi Negara (HAN). Dengan adanya pembahasan ini harapannya agar kita mampu menemukan makna dan hakikat Hukum Administrasi Negara (HAN) itu sendiri. Hingga pembahasan selanjutnya kita akan menemukan jawaban mengenai apa maksud dan hakikat Hukum Administrasi Negara (HAN) bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). B. Abstraksi Gagasan tentang penyelenggaraan kekuasaan yang baik, ketika dipandang dari perspektif kaca mata historis, terdapat dua pendekatan; personal dan sistem. Gagasan ini, secara personal telah dimulai pada masa Plato. Menurutnya, penyelenggaraan kekuasaan yang ideal dilakukan secara paternalistik. Yang berarti para penguasa yang bijaksana haruslah menempatkan diri selaku ayah yang baik lagi arif. Yang nantinya, dalam me-manage tindakan terhadap anak-anaknya terpadulah kasih dan ketegasan demi kebahagiaan anak-anak itu sendiri. Di sisi lain, Plato mengusulkan, negara agar menjadi baik harus dipimpin oleh seorang filosof. Karena, filosof adalah manusia yang arif bijaksana, menghargai kesusilaan, dan berpengetahuan tinggi. Murid Plato, Aristoteles, berpendapat bahwa pemegang kekuasaan haruslah orang yang takluk pada hukum. Yakni, harus senantiasa diwarnai oleh penghargaan dan penghormatan terhadap kebebasan, kedewasaan dan kesamaan derajat. Hanya saja, tidak mudah mencari pemimpin dengan kualitas pribadi yang sempurna. Oleh karena itu, pendekatan sistem merupakan alternatif yang paling memungkinkan. Plato sendiri, di usia tuanya terpaksa merubah gagasannya yang semula mengidealkan pemerintah itu dijalankan oleh raja-filosof menjadi pemerintahan yang dikendalikan oleh hukum. Penyelenggaraan negara yang baik, menurut Plato, ialah yang didasarkan pada pengaturan hukum yang baik. Berdasarkan pendapat Plato ini, maka penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada hukum merupakan salah satu alternatif yang baik dalam penyelenggaraan negara. HAN dapat dijadikan instrumen untuk terselenggaranya pemerintahan yang baik. Penyelenggaraan pemerintahan lebih nyata dalam Hukum Administrasi Negara. (HAN). Karena di sini akan terlihat konkrit hubungan antara pemerintah dengan masyarakat. Kualitas hubungan pemerintah dengan masyarakat inilah yang setidaknya dapat dijadikan ukuran apakah penyelenggaraan pemerintahan sudah baik atau belum. Di satu sisi, HAN dapat dijadikan instrumen yuridis oleh pemerintah dalam rangka melakukan pengaturan, pelayanan, dan perlindungan bagi masyarakat, di sisi lain HAN memuat aturan normatif tentang bagaimana pemerintahan dijalankan, atau sebagaimana dikatakan Sjachran Basah, bahwa salah satu inti hakikat HAN adalah untuk memungkinkan administrasi negara untuk menjalankan fungsinya, dan melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan yang salah menurut hukum. C. Tujuan Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas Hukum Administrasi Negara (HAN) yang diampu langsung oleh beliau Ibu Nurainun Mangunsong, S.H., M.Hum. D. Manfaat Dengan adanya penulisan makalah ini diharapkan supaya mahasiswa hukum, khususnya mahasiswa hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, mampu mengetahui secara lebih jelas dan gamblang mengenai hakikat adanya Hukum Administrasi Negara (HAN) untuk pemerintahan Republik Indonesia (RI), Negara yang tercinta kita ini. E. Rumusan Masalah Berdasarkan tujuan dan manfaat mengenai penulisan makalah di atas, penyusun membuat rumusan masalah yang akan di bahas secara mendetail dalam pembahasan lebih lanjut dengan pokok permasalahan yang berkaitan dengan Hukum Administrasi Negara (HAN). Untuk itu, penyusun merumuskan dengan skema rumusan sebagai berikut: 1. Bagaimana sejarah dan perkemabangan Hukum Administrasi Negara (HAN) di Indonesia dewasa ini? 2. Apa saja yang menjadi ruang lingkup pembahasan Hukum Administrasi Negara (HAN), khususnya di Indonesia? 3. Apa hakikat Hukum Administrasi Negara (HAN) bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia? 4. Bagaimana mekanisme penerapan Hukum Administrasi Negara (HAN) di Indonesia? F. Sistematika Penulisan Makalah ini ditulis dengan sistematika sebagai berikut: BAB: I Pendahuluan; a. Latar Belakang b. Diskripsi Masalah c. Tujuan d. Manfaat e. Sistematika Penulisan BAB: II Hakikat Hukum Administrasi Negara untuk Republik Indonesia a. Sejarah dan Perkembangan Hukum Administrasi Negara b. Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara c. Hakikat Hukum Administrasi Negara Untuk Indonesia d. Penerapan Hukum Administrasi Negara di Indonesia BAB: III Penutup a. Kesimpulan b. Saran Daftar Pustaka BAB: II HAKEKAT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA BAGI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA A. Sejarah dan Perkembangan Hukum Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara disebut juga dengan istilah Staats Administratief Recht. Secara etimologis, hukum administrasi Negara berasal dari kata dalam bahasa latin Administrare yang berarti: mengatur (to manage). Atau berasal dari kata Administratio yang berarti: pemerintah. Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi , dan melindungi administrasi Negara itu sendiri. Hukum Administrasi Negara (HAN) sebagai penguji hubungan hukum istimewa, yang diadakan guna memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas khusus mereka. Berdasarkan beberapa definisi tersebut dalam hukum administrasi Negara terkandung dua aspek, yaitu pertama aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan Negara itu melakukan tugasnya.; kedua, aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan administrasi Negara atau Pemerintah dengan para warga negaranya. Dapatlah disebutkan bahwa hukum administrasi adalah hukum yang berkenaan dengan pemerintahan dalam arti sempit. Secara garis besar mengatur hal-hal antara lain : a. perbuatan pemerintah (pusat dan daerah) dalam bidang publik, b.kewenangan pemerintah (dalam melakukan perbuatan dibidang public tersebut), didalamnya diatur mengenai dari mana, dengan cara apa, dan bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya;penggunaan kewenangan ini dituangkan dalam bentuk instrument hukum sehingga diatur pula tentang pembuatan dan penggunaan instrument hukum, c. Akibat-akibat hukum yang lahir dari perbuatan atas penggunaan kewenangan pemerintah itu. d. penegakan hukun dan penerapan sanki-sanki dalam bidang pemerintahan. Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan,dan hukum administrasi tidak tertulis,yang lazim disebut asas-asas umum pemerintahan yang layak keberadaan dan sasaran dari hukum administrasi adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara hukum. Dengan demikian, keberadaan hukum administrasi Negara dalam suatu Negara hukum merupakan conditio sine cuanon. Administrasi Negara mempunyai konsekuensi tertentu dalam bidang legislasi. Dengan bersandar pada freies Ermessen, administrasi Negara memiliki kewenangan yang luas untuk melakukan berbagai hukum dalam rangka melayani kepentingan masyarakat atau mewujudkan kesejahteraan umum, dan untuk melakukan itu diperlukan instrumen hukum. Artinya, bersamaan dengan pemberian kewenangan yang luas untuk bertindak diberikan pula kewenangan untuk membuat instrumen hukumnya. Menurut E.Utrecht, kekuasaan administrasi Negara dalam bidang legislasi ini meliputi ; pertama kewenangan untuk membuat peraturan atas inisiatif sendiri, terutama dalam menghadapi soal-soal genting yang belum ada peraturannya, tanpa bergantung pada pembuat undang-undang pusat. Kedua, kekuasaan administrasi Negara untuk membuat peraturan atas dasar delegasi. Karena pembuat undang-undang hanya dapat menyelesaikan soal-soal yang bersangkutan dalam garis besarnya saja dan tidak dapat menyelesaikan tiap detail pergaulan sehari-hari, pemerintah diberi tugas dengan keadaan yang sungguh-sungguh terjadi dimasyarakat, ketiga, droit function, yaitu kekuasaan administrasi Negara untuk menafsirkan sendiri berbagai peraturan, yang berarti administrasi Negara berwenang mengoreksi (corigeren) hasil pekerjaan pembuat undang-undang. Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah berkaitan pula dengan bentuk Negara tertentu. Dalam Negara yang berbentuk kesatuan, ada dua kemungkinan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, yaitu sentralisasi atau desentralisasi. Penyelenggaraan pemerintahan secara berarti seluruh bidang-bidang pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintah pusat, sedangkan dengan desentralisasi berarti penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi juga oleh satuan pemerntahan daerah, yang umumnya bertumpu pada prinsip otonomi, yaitu “vrijhaid en zelfstandigheid “ kebebasan dan kemandirian daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah (huishouding). B. Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara Di negeri Belanda ada dua istilah mengenai hukum ini yaitu bestuurrecht dan administratief recht, dengan kata dasar ‘administratie’ dan ‘bastuur’.terhadap dua istilah ini para sarjana Indonesia berbeda pendapat dalam menerjemahkannya. Administrase ini ada yang menerjemahkan dengan tata usaha, tata usaha pemerintahan, tata pemerintahan, tata usaha Negara, dan ada yang menerjemahkan dengan administrasi saja. sedangkan bastuur diterjemahkan secara seragam dengan pemerintahan. Perbedaan penerjemahan tersebut mengakibatkan perbedaan penamaan terhadap hukum ini, yakni seperti HAN, Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata usaha Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, HAN Indonesia, dan Hukum administrasi, tanpa atribut Negara. Hal ini sebagaimana yang dianut Hadjon, dengan alasan bahwa pada kata administrasi itu sudah mengandung konotasi Negara/ pemerintahan. Sebenarnya kedua kata ini dalam penggungaanya memiliki makna sama, karena pemerintah itu sendiri merupakan terjemahan dari kata administrasi. Meski demikian, saya akan mengemukakan secara terpisah mengenai istilah administrasi Negara dan istilah pemerintah/pemerintahan berdasarkan kamus dan yang berkembang dikalangan para sarjana. Administrasi merujuk pada pengertian yang ketiga, yakni kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa administrasi Negara mempunyai tiga arti, yaitu; 1. Sebagai salah satu fungsi pemerintah; 2. Sebagai aparatur dan aparat dari pada pemerintah; 3. Sebagai proses pemerintah yang memerlukan kerja sama tertentu. Menurut Bintoro Tjokroamidjojo, administrasi Negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah. Sondang P. Siagian mengartikan administrasi Negara sebagai “keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah dari satu Negara dalam usaha mencapai tujuan Negara. E.Utrecht menyebutkan bahwa administrasi Negara adalah gabungan jabatan-jabatan, aparat administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah. Menurut Dimock & Dimock, administrasi Negara adalah aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan politiknya, dalam arti sempit, aktivitas-aktivitas badan-badan eksekutif dan kehakiman atau khususnya aktivitas-aktivitas badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan. Bahsan Mustafa mengartikan administrasi Negara sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat dan diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah dalam arti luas, yang tidak diserahkan kepada badan-badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman. Dari sini maka jelaslah, bahwa adminisrtasi Negara adalah Keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas Negara selain tugas pembuatan undang-undang dan pengadilan. Pemerintah sebagai alat kelengkapan Negara dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas itu mencangkup semua alat kelengkapan Negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif,legislatif, dan yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian sempit pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif. Pemerintah dalam arti sempit adalah organ/alat perlengkapan Negara yang diserahi tugas pemerintahan atau melaksanakan undang-undang, sedangkan dalam arti luas mencangkup semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan didalam Negara baik eksekutuf maupun legislatif dan yudikatif. Dalam kepustakaan disebutkan bahwa istilah pemerintahan disebutkan memiliki dua pengertian, yaitu seabagai fungsi dan sebagai organisasi. a Pemerintah sebagai fungsi adalah: melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah sebagai organ adalah kumpulan organ-organ dan organisasi pemerintahan yang dibebani dengan pelaksanaan tugas pemerintahan. b. Pemerintah sebagai organisasi adalah: bila kita mempelajari ketentuan-ketentuan susunan organisasi, termasuk didalamnya fungsi, penugasan, kewenangan, kewajiban masing-masing departemen pemerintahan, badan-badan, instansi serta dinas-dinas pemerintahan. Sebagai fungsi kita meneliti ketentuan-ketentuan yang mengatur apa dan cara tindakan aparatur pemerintahan sesuai dengan kewenangan masing-masing, fungsi pemerintah itu dapat ditentukan dengan menempatkannya dalam hubungan dengan fungsi perundang-undangan dan peradilan.Pemerintah dapat dirumuskan secara negatif sebagai segala macam kegiatan perundang-undangn dan peradilan. Kalaupun hukum administrasi Negara berkenaan dengan kekuasaan eksekutif, pengertian eksekutif ini tidak sama dengan apa dengan apa yang dimaksudkan dengan konsep trias politika (yang menempatkan kekuasaan eksekutif hanya melaksanakan undang-undang). Meskipun secara umum dianut definisi negatif tentang pemerintahan, yaitu sebagai suatu aktivitas diluar perundangan dan peradilan, pada kenyataannya pemerintah juga melakukan tindakan hukum dalam bidang legislasi, misalnya dalam pembuatan undang-undang organik dan pembuatan berbagai peraturan pelaksanaan lainnya, dan juga bertindak dalam bidang penyelesaian perselisihan, misalnya dalam penyelesaian hukum melalui upaya administrasi dan dalam hal penegakan hukum administrasi atau pada penerapan sanki-sanki administrasi yang semuanya itu menjadi objek kajian hukum administrasi Negara. Oleh karena itu tidak mudah untuk menentukan ruang lingkup hukum administrasi Negara. Di samping itu kesukaran menentukan ruang lingkup hukum administrasi Negara ini disebabkan pula oleh beberapa faktor, Pertama, HAN berkaitan dengan tindakan pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan seiring dengan perkembangan kemasyarakatan yang memerlukan pelayanan pemerintah dan masing-masing masyarakat disuatu daerah atau Negara berbeda tuntutan dan kebutuhan. Kedua, pembuatan peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan instrument yuridis bidang administrasi lainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga. Ketiga, hukum administrasi Negara berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan bidang hukum administrasi Negara tertentu berjalan secara sektoral. Karena faktor-faktor inilah, HAN tidak dapat dikodifikasi, seperti dalam hukum perdata dan hukum pidana yang dapat dikumpulkan menjadi satu kitab undang-undang. Prajudi Atmosudirdjo membagi HAN dalam dua bagian, yaitu HAN heteronom dan HAN otonom. HAN heteronom yang bersumber pada UUD,TAP MPR, dan UU merupakan hukum-hukum yang mengatur seluk-beluk organisasi dan fungsi administrasi Negara. HAN otonom adalah hukum oprasional yang diciptakan pemerintah dan administrasi Negara. Dan juga ada yang menyebutkan bahwa HAN itu ada HAN umum dan ada HAN khusus. HAN yang bersifat umum berkenaan dengan peraturan-peraturan umum mengenai tindakan hukum dan hubungan hukum administrasi atau peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi, dalam arti tidak terikat pada bidang-bidang tertentu. Sementara itu, HAN khusus adalah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang-bidang tertentu seperti peraturan tata ruang, peraturan tentang kepegawaian, peraturan tentang pertanahan, peraturan tentang kesehatan, peraturan tentang perpajakan, peraturan bidang pendidikan, peraturan pertambangan, dan sebagainya. Adanya perbedaan bidang hukum Administrasi khusus merupakan suatu hal yang logis dan wajar mengingat masing-masing Negara dihadapkan pada perbedaan sosio kultural, politik, sistem pemerintahan, kebijakan pemerintah, dan sebagainya. Artinya, munculnya pembedaan antara hukum administrasi umum dan hukum administrasi khusus merupakan suatu yang tidak dapat dihindari atau suatu yang alamiah. Munculnya hukum administrasi ini semakin penting artinya seiring dengan lahirnya berbagai bidang tugas-tugas pemerintahan yang baru dan sejalan dengan perkembangan dan penemuan-penemuan baru berbagai bidang kehidupan ditengah masyarakat, yang harus diatur melalui hukum administrasi. Dalam konteks ini tampak bahwa hukum administrasi itu tumbuh dan berkembang secara Dinamis. Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum administrasi itu sangat luas sehingga tidak dapat ditentukan secara tegas ruang lingkupnya. Disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daearah atau pemerintah daerah. Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan hukum administrasi tidak tertulis, lazim disebut asas-asas pemerintahan yang layak. Keberadaan dan sasaran dari hukum administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya. Sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara hukum. Dengan deamikian, keberadaan hukum administrasi Negara dalam suatu Negara hukum merupakan condition sine quanon. Menurut WF.Prins, batas antara hukum administrasi Negara dengan hukum tata Negara satupun tidak ada yang sama. Akan tetapi, bila diteliti, di dalam membuat batas tersebut, sadar maupun tidak, yang telah diambil sebagai dasar pikiran ialah tata Negara mengenai hal pokok. Setelah menyebutkan bahwa hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara merupakan satu kesatuan. dan hukum administrasi Negara dianggap sebagai bagian atau tambahan dari hukum tata Negara, yang kemudian pendapat ditinggalkan karena perkembangan sejarah menempatkan hukum daministrasi Negara sebagai bidang kajian hukum sendiri. Guna mengakhiri perbedaan pendapat mengenai perbedaan antara hukum tata Negara dengan hukum administrasi Negara cukuplah disebutkan pendapat dari Bagir Manan, yang mengatakan bahwa secara keilmuan hukum yang mengatur tingkah laku Negara (alat perlengkapan Negara) dimasukan kedalam kelompok hukum tata Negara, sedangkan hukum yang mengatur pemerintahan (dalam arti administrasi Negara) masuk kedalam kelompok hukum administrasi Negara. C. Hakikat Hukum Administrasi Negara Untuk Indonesia Penentuan norma HAN dilakukan melalui berbagai tahap. Untuk dapat menemukan normanya kita harus meneliti dan melacak melalui serangkaian peraturan perundang-undangan. Artinya, peraturan hukum yang harus diterapkan tidak begitu saja kita temukan dalam undang-undang, tetapi dalam kombinasi peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan TUN yang satu dengan yang lain saling berkaitan. Pada umumnya, ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan HAN hanya memuat norma-norma pokok atau umum. Sementara periciannya diserahkan pada peraturan pelaksanaan. Penyerahan ini dikenal dengan istilah terugtred atau sikap mundur dari pembuat undang-undang. Hal ini terjadi karena tiga sebab, yaitu : Pertama, Karena keseluruhan hukum TUN itu demikian luasnya, sehingga tidak mungkin bagi pembuat UU untuk mengatur seluruhnya dalam UU formal. Kedua, Norma-norma hukum TUN itu harus selalu disesuaikan de-ngan tiap perubahan-perubahan keadaan yang terjadi sehubungan dengan kemajuan dan perkembangan teknologi yang tidak mungkin selalu diikuti oleh pembuat UU dengan mengaturnya dalam suatu UU formal. Di samping itu, yang ketiga, tiap kali diperlukan pengaturan lebih lanjut hal itu selalu berkaitan dengan penilaian-penilaian dari segi teknis yang sangat mendetail, sehingga tidak sewajarnya harus diminta pembuat UU yang harus mengaturnya. Akan lebih cepat dilakukan dengan pengeluaran peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan TUN yang lebih rendah tingkatannya, seperti Keppres, Peraturan Menteri, dan sebagainya. Seperti disebutkan di atas bahwa setiap tindakan pemerintah dalam negara hukum harus didasarkan pada asas legalitas. Hal ini berarti ketika pemerintah akan melakukan tindakan, terlebih dahulu mencari apakah legalitas tindakan tersebut ditemukan dalam undang-undang. Jika tidak terdapat dalam UU, pemerintah mencari dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Ketika pemerintah tidak menemukan dasar legalitas dari tindakan yang akan diambil, sementara pemerintah harus segera mengambil tindakan, maka pemerintah menggunakan kewenangan bebas yaitu dengan menggunakan freies Ermessen. Meskipun penggunaan freies Ermessen dibenarkan, akan tetapi harus dalam batas-batas tertentu. Menurut Sjachran Basah pelaksanaan freies Ermessen harus dapat dipertanggung jawabkan, secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan secara hukum berdasarkan batas-atas dan batas-bawah. Batas-atas yaitu peraturan yang tingkat derajatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkat derajatnya lebih tinggi. Sedangkan batas-bawah ialah peraturan yang dibuat atau sikap-tindak administrasi negara (baik aktif maupun pasif), tidak boleh melanggar hak dan kewajiban asasi warga. Di samping itu, pelaksanaan freies Ermessen juga harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Berdasarkan keterangan singkat ini dapat dikatakan bahwa fungsi normatif HAN adalah mengatur dan menentukan penyelenggaraan pemerintahan agar sesuai dengan gagasan negara hukum yang melatarbelakanginya, yakni negara hukum Pancasila. Menurut Sjachran Basah, perlindungan terhadap warga diberikan bilamana sikap tindak administrasi negara itu menimbulkan kerugian terhadapnya. Sedangkan perlindungan terhadap administrasi negara itu sendiri, dilakukan terhadap sikap tindaknya dengan baik dan benar menurut hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dengan kata lain, melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan yang salah menurut hukum. Di dalam negara hukum Pancasila, perlindungan hukum bagi rakyat diarahkan kepada usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa antara pemerintah dan rakyat, menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat secara musayawarah serta peradilan merupakan sarana terakhir dalam usaha menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan rakyat. Dengan adanya UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menurut Paulus E. Lotulung, sesungguhnya tidak semata-mata memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan, tetapi juga sekaligus melindungi hak-hak masyarakat, yang menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi perseorangan. Hak dan kewajiban perseorangan bagi warga masyarakat harus diletakan dalam keserasian, keseimbangan, dan keselarasan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan masyarakat, sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam falsafah negara dan bangsa kita, yaitu Pancasila. Berdasarkan pemaparan fungsi-fungsi HAN ini, dapatlah disebutkan bahwa dengan menerapkan fungsi-fungsi HAN ini akan tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan freies Ermessen, pemerintah memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Ketika pemerintah menciptakan dan menggunakan instrumen yuridis, maka dengan mengikuti ketentuan formal dan material penggunaan instrumen tersebut tidak akan menyebabkan kerugian terhadap masyarakat. Dengan demikian, jaminan perlindungan terhadap warga negarapun akan terjamin dengan baik. D. Penerapan Hukum Administrasi Negara di Indonesia Meskipun diketahui bahwa penyelenggaraan negara dilakukan oleh beberapa lembaga negara, akan tetapi aspek penting penyelenggaraan negara terletak pada aspek pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Presiden memiliki dua kedudukan, sebagai salah satu organ negara yang bertindak untuk dan atas nama negara, dan sebagai penyelenggara pemerintahan atau sebagai administrasi negara. Sebagai administrasi negara, pemerintah diberi wewenang baik berdasarkan atribusi, delegasi, ataupun mandat untuk melakukan pembangunan dalam rangka merealisir tujuan-tujuan negara yang telah ditetapkan oleh MPR. Dalam melaksanakan pembangunan, pemerintah berwenang untuk melakukan pengaturan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Agar tindakan pemerintah dalam menjalankan pembangunan dan melakukan pengaturan serta pelayanan ini berjalan dengan baik, maka harus didasarkan pada aturan hukum. Di antara hukum yang ada ialah Hukum Administrasi Negara, yang memiliki fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan memerintah berkaitan dengan fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat. Ketika pemerintah akan menjalankan pemerintahan, maka kepada pemerintah diberikan kekuasaan, yang dengan kekuasaan ini pemerintah melaksanakan pembangunan, pengaturan dan pelayanan. Agar kekuasaan ini digunakan sesuai dengan tujuan diberikannya, maka diperlukan norma-norma pengatur dan pengarah. Dalam Penyelenggaraan pembangunan, pengaturan, dan pelayanan, pemerintah menggunakan berbagai instrumen yuridis. Pembuatan dan pelaksanaan instrumen yuridis ini harus didasarkan pada legalitas dengan mengikuti dan mematuhi persyaratan formal dan metarial. Dengan didasarkan pada asas legalitas dan mengikuti persyaratan, maka perlindungan bagi administrasi negara dan warga masyarakat akan terjamin. Dengan demikian, pelaksanaan fungsi-fungsi HAN adalah dengan membuat penormaan kekuasaan, mendasarkan pada asas legalitas dan persyaratan, sehingga memberikan jaminan perlindungan baik bagi administrasi negara maupun warga masyarakat. Penyelenggaraan pemerintahan tidak selalu berjalan sebagaimana yang telah ditentukan oleh aturan yang ada. Bahkan sering terjadi penyelenggaraan pemerintahan ini menimbulkan kerugian bagi rakyat baik akibat penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) maupun tindakan sewenang-wenang (willekeur). Perbuatan pemerintah yang sewenang-wenang terjadi apabila terpenuhi unsur-unsur; pertama, penguasa yang berbuat secara yuridis memeliki kewenangan untuk berbuat (ada peraturan dasarnya); kedua, dalam mempertimbangkan yang terkait dalam keputusan yang dibuat oleh pemerintah, unsur kepentingan umum kurang diperhatikan; ketiga, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian konkret bagi pihak tertentu. Dampak lain dari penyelenggaraan pemerintahan seperti ini adalah tidak terselenggaranya pembangunan dengan baik dan tidak terlaksananya pengaturan dan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana mestinya. Keadaan ini menunjukan penyelenggaraan pemerintahan belum berjalan dengan baik. Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan adalah antara lain dengan mengefektifkan pengawasan baik melalui pengawasan lembaga peradilan, pengawasan dari masyarakat, maupun pengawasan melalui lembaga ombusdman. Di samping itu juga dengan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. BAB: III PENUTUP a. Kesimpulan  Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi, dan melindungi administrasi Negara itu sendiri.  Beberapa aspek yang terkandung dalam Hukum Adiministrasi Negara (HAN), yaitu pertama aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan Negara itu melakukan tugasnya.; kedua, aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan administrasi Negara atau Pemerintah dengan para warga negaranya.  Diantara beberapa ruang lingkup Hukum Administarsi Negara adalah : a. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada Administrasi Negara. b. Hukum tentang organisasi dari Administrasi Negara. c. Hukum tentang aktifitas-aktifitas dari Administrasi Negara yang bersifat yuridis. d. Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara. e. Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah dan wilayah yang dibagi menjadi : 1. Hukum Administrasi Kepegawaian 2. Hukum Administrasi Keuangan 3. HukumAdministrasi Materiil 4. Hukum Administrasi Perusahaan Negara f. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara  Fungsi normatif HAN adalah mengatur dan menentukan penyelenggaraan pemerintahan agar sesuai dengan gagasan negara hukum yang melatarbelakanginya, yakni negara hukum Pancasila.  Berdasarkan pemaparan fungsi-fungsi HAN ini, dapatlah disebutkan bahwa dengan menerapkan fungsi-fungsi HAN ini akan tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. b. Saran Penyusun di dalam membuat dan menyusun karya tulis ini tentu saja tak lepas dari kekurangan dan kesalahan. Karena penyusun menyadari bahwasanya kebenaran hanya milik Allah semata, dan manusia merupakan tempatnya salah dan lupa. Untuk itu, demi perbaikan dan kesempurnaan karya makalah ini, penyusun sangat mengharapkan kritik dan sarannya dari pembaca yang budiman. Utamanya dari guru dosen pembimbing mata kuliah Hukum Administrasi Negara (HAN), Ibu Nurainun Mangunsong, S.H., M.Hum. Atas kritik dan sarannya saya ucapkan Jazaakumullahu khairan katsiiran ahsanal jazaa’. DAFTAR PUSTAKA • Prima Pena. 2006. Kamus Ilmiah Populer edisi lengkap. Surabaya: Gita Media Press. • Ragawino, Bewa. 2006. Hukum Administrasi Negara. Bandung: Universitas Padjadjaran. • Mustafa, Bahsan. 1984. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Bandung: Alumni Press. • Utrecht, E. 1966. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Jakarta: Balai Buku Ichtiar. • Muslimin, Ampah. 1980. Beberapa Azas-Azas dan Pengertian-Pengertian Administrasi dan Hukum Administrasi, Bandung: Alumni. • Ridwan, H.R. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. • Basyuni, Ahmad. 2009. Materi kuliah Hukum Administrasi Negara. Makalah tidak diterbitkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar